Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Lokasi Pemasaran Pemasangan Akat peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Untuk keperluan Pemilihan Umum Tahun 2019 di kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa pemilihan umum merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka untuk meyakinkan para pemilih agar peserta pemilihan u,u, ,emdapatkan dukungan yang sebesar-besarmya, maka peserta pemilihan umum dapat menawarkan visi, misi dan/atau citra siri melalui kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye;
c.bahwa untuk ketertiban, keamanan, kebersihan, kerapian dan keindahan serta kelancarandalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum tahun 2019, perlu diatur lokasi pemasangan alat peraga dan lokasi kampanye;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Paretuan Bupatei tentang Pengaturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye untuk Keperluan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Sragen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2017; Peraturan KPU No. 7 Tahun 2017; Peraturan KPU No. 23 Thaun 2018; Perda Sragen No. 5 Tahun 1985.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis Alat Peraga Kampanye, Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan Kampanye, Kewajiban, Larangan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Larangan Lokasi Kampanye, Pengawasan dan Penertiban, Sanksi Administrasi, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. bahwa sesuai telahaan staf Kepala Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor:
060/175/013.02 tanggal 30 November 2018 Perihal
Perubahan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 21
Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 104 Tahun 2016; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 21 Tahun 2016.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut
Setwan adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda
yang merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang Sekretariat
Dewan. Susunan Organisasi Sekretariat Dewan terdiri atas : a. Sekretaris Dewan;
b. Bagian Umum, c. Bagian Program dan Keuangan, d. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, e. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, f. Kelompok Jabatan Fungsional;
g. Tenaga Ahli.
Sekretariat DPRD mempunyai
tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan konkuren
bidang sekretariat dewan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan
tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Sekretaris DPRD, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, diangkat dan
diberhentikan dari jabatan oleh Walikota dari PNS yang memenuhi syarat
sesuai kompetensi berdasarkan hasil seleksi Baperjakat. Sekretaris DPRD merupakan jabatan karier bagi Apartur Sipil Negara yang
memenuhi syarat dan sesuai dengan kompetensi jabatan dengan jabatan
pimpinan tinggi pratama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
mencabut PERWALI No. 21 Tahun 2016
18 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG SELATAN NOMOR 68 TAHUN 2018 TENTANG RINCIAN TUGAS JABATAN PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT (BKD) KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN ASET DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.47 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.1 Tahun 2016
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset Desa berwenang dan
bertanggung jawab atas pengelolaan aset Desa. Pengelolaan aset Desa merupakan rangkaian mulai dari perencanaan, pengadaan,
penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pelaporan, penilaian, pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian Aset Desa.
Jenis aset Desa terdiri atas :
a. kekayaan asli desa;
b. kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa;
c. kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenisnya;
d. kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak dan/
atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan;
e. hasil kerja sama desa ; dan
f. kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
16 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI (RAD-PG) KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN 2017-2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi. Pembangunan pangan dan gizi dilaksanakan dalam satu kesatuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi yang berkelanjutan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Untuk memberikan daya ungkit dan dorongan kuat yang efektif dan efisien di bidang pangan dan gizi, dilaksanakan koordinasi lintas sektor Pemerintah Daerah, dan para pemangku kepentingan melalui berbagai kebijakan, program, dan kegiatan. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; Perpres No. 42 Tahun 2013; Permentan No. 4 Tahun 2010; Perda No. 4 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana aksi daerah pangan dan gizi (RAD-PG) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, asas, tujuan dan maksud, rencana aksi pangan dan gizi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 23 Tahun 2018; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran I sedangkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 48 Tahun 2018
PENGGUNAAN - PENGELOLAAN - SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - DARING (e-PLANNING) - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD.2018/NO.48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH SECARA DARING (e-PLANNING) PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa mempedomani Pasal 274 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah;
Bahwa berdasarkan Inpres No. 3 Tahun 2003 telah ditetapkan kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government;
Bahwa dalam rangka proses perencanaan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu mengembangkan sistem perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan terintegrasi dengan sistem daring (dalam jaringan) secara daring (e-planning), yang menjadi rujukan bersama untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan pada setiap proses dan tahapan perencanaan pembangunan daerah di Provinsi Jambi.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda No. 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2018; Perda No. 8 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Secara Daring (E-Planning) Provinsi Jambi, yang meliputi: Pengelolaan Sistem E-Planning; Tahapan dan Proses; Penanggung Jawab dan Pemegang Sektor; Pengendalian dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
Pada saat Pergub ini berlaku, Pergub tentang perencanaan pembangunan daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Pergub ini, dengan ketentuan harus
menyesuaikan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Pergub ini diundangkan.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. DIY No. 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY No. 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah diatur dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018;
Bahwa terjadi perubahan struktur unit pengelola laporan harta kekayaan penyelenggara Negara sehingga Peraturan Gubernur perlu diubah
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 4 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KONSULTASI PUBLIK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat