Peraturan ini mengenai penyelenggaraan konsultasi publik. Peraturan ini mencakup maksud dan tujuan; penyelenggaraan konsultasi publik; hak dan kewajiban; pemanfaatan hasil konsultadi publik;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat