Dalam peraturan daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis Alat Peraga Kampanye, Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan Kampanye, Kewajiban, Larangan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Larangan Lokasi Kampanye, Pengawasan dan Penertiban, Sanksi Administrasi, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat