PENGGUNAAN - PENGELOLAAN - SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - DARING (e-PLANNING) - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD.2018/NO.48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH SECARA DARING (e-PLANNING) PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Bahwa mempedomani Pasal 274 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah;
Bahwa berdasarkan Inpres No. 3 Tahun 2003 telah ditetapkan kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government;
Bahwa dalam rangka proses perencanaan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu mengembangkan sistem perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan terintegrasi dengan sistem daring (dalam jaringan) secara daring (e-planning), yang menjadi rujukan bersama untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan pada setiap proses dan tahapan perencanaan pembangunan daerah di Provinsi Jambi.
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda No. 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2018; Perda No. 8 Tahun 2016.
- Pergub ini mengatur mengenai Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Secara Daring (E-Planning) Provinsi Jambi, yang meliputi: Pengelolaan Sistem E-Planning; Tahapan dan Proses; Penanggung Jawab dan Pemegang Sektor; Pengendalian dan Evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
- Pada saat Pergub ini berlaku, Pergub tentang perencanaan pembangunan daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Pergub ini, dengan ketentuan harus
menyesuaikan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Pergub ini diundangkan.
- 9 hlm.
|