Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 48 Tahun 2018

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Setwan adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda yang merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang Sekretariat Dewan. Susunan Organisasi Sekretariat Dewan terdiri atas : a. Sekretaris Dewan; b. Bagian Umum, c. Bagian Program dan Keuangan, d. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, e. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, f. Kelompok Jabatan Fungsional; g. Tenaga Ahli. Sekretariat DPRD mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan konkuren bidang sekretariat dewan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Sekretaris DPRD, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, diangkat dan diberhentikan dari jabatan oleh Walikota dari PNS yang memenuhi syarat sesuai kompetensi berdasarkan hasil seleksi Baperjakat. Sekretaris DPRD merupakan jabatan karier bagi Apartur Sipil Negara yang memenuhi syarat dan sesuai dengan kompetensi jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 48 Tahun 2018 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
18 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2018
Tanggal Berlaku
18 Desember 2018
Sumber
BD.2018 NO.48
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERWALI No. 21 tahun 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan