Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Setwan adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda yang merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang Sekretariat Dewan. Susunan Organisasi Sekretariat Dewan terdiri atas : a. Sekretaris Dewan; b. Bagian Umum, c. Bagian Program dan Keuangan, d. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, e. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, f. Kelompok Jabatan Fungsional; g. Tenaga Ahli. Sekretariat DPRD mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan konkuren bidang sekretariat dewan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Sekretaris DPRD, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, diangkat dan diberhentikan dari jabatan oleh Walikota dari PNS yang memenuhi syarat sesuai kompetensi berdasarkan hasil seleksi Baperjakat. Sekretaris DPRD merupakan jabatan karier bagi Apartur Sipil Negara yang memenuhi syarat dan sesuai dengan kompetensi jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat