Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, DAN SEKOLAH LUAR BIASA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 2016 tentang Kewenangan Desa;
Peraturan Bupati Barito selatan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasar Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Barito Selatan;
1. Pengelolaan
2. Tukar Menukar
3. Pembinaan Dan Pengawasan
4. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
28
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan,Dan Sekolah Khusus Yang Di Selenggarakan Oleh Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi dan terkoordinasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten;
UUD 1945 pasal 18 ayat (6); UU no 23 tahun 2002; UU no 11 tahun 2008; UU no 14 tahun 2008; UU no 25 tahun 2009; UU no 23 tahun 2014; UU no 61 tahun 2010; UU no 82 tahun 2012; UU no 95 tahun 2018; UU no 59 tahun 2020; UU no 70 tahun 2019; UU no 6 tahun 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Tata Kelola SPBE; 4. Manajemen SPBE; 5. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; 6. Penyelenggaraan SPBE; 7. Pemantauan dan Evaluasi SPBE; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
27
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2021
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH LUAR BIASA
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD 2021/No. 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
sebagai salah satu wujud perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus perlu dilaksanakan secara non diskriminatif, objektif, transparan dan akuntabel;
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Kejuruan
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara PPDB
Bab III Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data
Bab IV Perpindahan Peserta Didik
Bab V Pengaduan
Bab VI Pamantuan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab VII Informasi
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
31 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 120 Tahun 2020
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Negeri/Madrasah Negeri
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 107 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Negeri/Madrasah Negeri
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 246 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2016 tentang Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Negeri/Madrasah Negeri
PERGUB No. 140 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah.
PERGUB No. 102 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 120, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 75020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan pada satuan pendidikan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu pedoman yang diatur dengan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan dalam hal pemberian dana pada Satuan Pendidikan (berupa BOP bagi satuan pendidikan, BOS, DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan), yang mendukung terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Satuan Pendidikan serta mendukung tertib administrasi dalam rangka pembiayaan kegiatan operasional pendidikan, meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur: Nomor 140 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 75025); Nomor 102 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2014 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 75013); Nomor 59 Tahun 2016 tentang Biaya Operasional Pendidikan Sekolah/Madrasah Negeri (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 75009); Nomor 246 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2016 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 75039); Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2016 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 75033);
dan Nomor 107 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2016 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 75023).
13 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 114 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGEMBANGAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing serta sinergi dengan keeebutuhan dunia kerja perlu dilakukan pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan; bahwa pengembangan Sekolah Menengah Kejurusan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendikbud No.34 Tahun 2018; Per BNSP No.1 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pengembangan SMK; Kemitraan dan Kerja Sama; Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi; Pengembangan Kurikulum; Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Pengembangan Sarana dan Prasarana; Pendampingan Untuk SMK Swasta; Peranan Perangkat Daerah; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
19 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 114 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 114, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 75019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Masuk Sekolah Bagi Peserta Didik Baru Di Sekolah/Madrasah Swasta
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban biaya pendidikan masuk sekolah bagi peserta didik dari keluarga yang tidak mampu
dan/atau mengalami kesulitan ekonomi akibat dampak Covid-19 pada sekolah/ madrasah swasta, perlu diberikan pelindungan sosial berupa bantuan sosial; bahwa untuk menjamin pelaksanaan pemberian bantuan sosial perlu diatur dengan peraturan gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pemberian Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Masuk Sekolah bagi Peserta Didik Baru di Sekolah/Madrasah Swasta;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 std Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 std Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2020
Pergub ini mengatur mengenai pedoman bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Masuk Sekolah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
15 hal termasuk lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 109 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 109, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 25018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembinaan Berkelanjutan Dan Penyelenggaraan Kompetisi Bagi Peserta Didik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembinaan Berkelanjutan dan Penyelenggaraan Kompetisi Bagi Peserta Didik;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 std Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
Pergub ini mengatur mengenai pembinaan berkelanjutan oleh Dinas Pendidikan kepada peserta Didik dan penyelenggaraan kompetisi dengan seleksi kegiatan lomba berjenjang dan pemberian penghargaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 106 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 106, Berita Daerah Provinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72032
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengembangan Kompetensi Dan Kebijakan Publik
ABSTRAK:
bahwa sebagai imbalan atas penyediaan layanan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan pendidikan dan pelatihan serta knowledge management oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengembangan Kompentensi dan Kebijakan Publik, perlu mengenakan tarif layanan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan dimaksud diatur dengan Peraturan Gubernur;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Pergub ini mengatur pengenaan tarif atas Layanan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengembangan Kompetensi dan
Kebijakan Publik terdiri atas Layanan Diklat, Workshop, Jasa Konsultasi dan Jasa Pendampingan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2020.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 91 Tahun 2020
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaSubsidi, PSO
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 101 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 91, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 75015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu
ABSTRAK:
bahwa untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan pemberian Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu, Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu, perlu diubah.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Pergub No. 97 Tahun 2019.
Pergub ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu, yaitu Pasal 1, Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 16 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31. dan Lampiran I dan II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu
21 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 90 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 90, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 75014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
ABSTRAK:
bahwa untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan Kartu Jakarta Pintar Plus, Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020, perlu diubah
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Pergub No. 4 Tahun 2018 std terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus yaitu Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5), menghapus Pasal 5 ayat (3), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 14 ayat (1), Pasal 25, Pasal 28 ayat (1), Pasal 31, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
17 hal (termasuk lampiran)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat