Pergub ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu, yaitu Pasal 1, Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 16 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 31. dan Lampiran I dan II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat