Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2022-2042
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Sungai Penuh Tahun 2022-2042;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.3 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.6 Tahun 2023; PP No.14 Tahun 2015; PP No.2 Tahun 2017; PP No.28 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perindustrian No.110/M-IND/PER/12/2015; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.113 Tahun 2018; Perda Provinsi Jambi No.2 Tahun 2021; Perda Kota Sungai Penuh No.5 Tahun 2012; Perda Kota Sungai Penuh No.6 Tahun 2012; Perda Kota Sungai Penuh No.5 Tahun 2020; Perda Kota Sungai Penuh No.8 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan Industri Kota Sungai Penuh TA. 2022-2042. Diatur tentang industri unggulan, sistematik rencana pembangunan industri, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2023.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa prasarana, sarana dan utilitas umum
perumahan dan permukiman merupakan kelengkapan
dasar fisik serta fasilitas penunjang yang menjadi
bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan
perumahan dan permukiman yang merupakan
kebutuhan dasar manusia; bahwa masyarakat penghuni perumahan dan
permukiman membutuhkan lingkungan perumahan
layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur serta
didukung dengan tersedianya prasarana, sarana dan
utilitas perumahan dan permukiman yang
berkelanjutan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Umum Perumahan dan Permukiman, maka perlu
diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan
Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prasarana, Sarana dan utilitas Umum Perumahan dan Permukiman, Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman, Pembentukan Tim Verifikasi, Pengelolaan, Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Surabaya Tahun 2023 No 3; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4310
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Surabaya, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pasal 18 (ayat 6) UUD 1945:
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 20 Tahun 1999:
UU No 39 Tahun 1999:
UU No 1 Tahun 2000:
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016:
UU No 13 Tahun 2003:
UU No 20 Tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2004:
UU No 21 Tahun 2007:
UU No 11 Tahun 2009;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 11 Tahun 2012:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 8 Tahun 2016:
UU No 14 Tahun 2019;
UU No 12 Tahun 2022:
UU No 1 Tahun 2023;
UU No 4 Tahun 2023;
UU No 6 Tahun 2023;
PP No 2 Tahun 1988;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 29 Tahun 2019;
PP No 78 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Perpres No 75 Tahun 2020;
Perpres No 7 Tahun 2021;
Perpres No 25 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023;
Perda Kota Surabaya No 6 Tahun 2011;
Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2012;
Perda Kota Surabaya No 16 Tahun 2012;
Perda Kota Surabaya No 23 Tahun 2012;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 diubah;
3. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7 diubah;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah;
5. Ketentuan Pasal 11 diubah;
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah;
7. Di antara Bagian Ketiga dan Bagian Keempat Bab IV disisipkan 2 (dua) bagian dan 4 (empat) pasal, yakni Bagian Ketiga A dan Bagian Ketiga B, serta Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D;
8. Ketentuan Pasal 18 diubah;
9. Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab, 5 (lima) Bagian dan 5 (lima) pasal, yakni BAB VIIA, Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga, Bagian Keempat, dan Bagian Kelima, serta Pasal 21A, Pasal 21B, Pasal 21C, Pasal 21D, dan Pasal 21E;
10. Ketentuan Pasal 22 diubah;
11. Ketentuan ayat (3) diubah dan ayat (4) Pasal 23 dihapus;
12. Ketentuan Pasal 24 diubah;
13. Ketentuan Pasal 25 diubah;
14. Ketentuan ayat (4) Pasal 26 diubah;
15. Di antara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) Bab dan1 (satu) pasal, yakni Bab XA dan Pasal 26A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Keumueneng
ABSTRAK:
- bahwa dampak dari refocussing kegiatan, dan realokasi
anggaran dalam rangka mendukung penanganan pandemi
yang cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi sesuai dengan
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing
Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan
Jasa Dalam Rangka Percepatan Penangann Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19), sehingga penambahan penyertaan
modal ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Keumueneng dibatalkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Rancangan Qanun tentang
Pencabutan Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2019
tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Keumueneng;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Qanun ini tentang Pencabutan Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Keumueneng
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2019
Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2023
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2023
bahwa pembangunan dalam lingkup nasional dan daerah bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa bangunan gedung merupakan kebutuhan dasar manusia atau kelompok masyarakat yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan berbagai fungsi dan kegiatan dalam rangka menunjang atau menyukseskan pembangunan nasional;
bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilakukan secara tertib, baik secara administratif maupun secara teknis, agar terwujud Bangunan Gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna atau masyarakat, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai bangunan gedung sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Peraturan ini mengatur tentang Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis Bangunan Gedung, Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011 dicabut
79 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
dan Prekursor Narkotika membahayakan sumber daya
manusia dan kehidupan bermasyarakat di Daerah; bahwa untuk mendukung upaya Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu pelibatan peran
antara Pemerintah Daerah dan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah perlu
menyusun Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Fasilitasi
Bab III Pencegahan
Bab IV Antisipasi Dini
Bab V Penanganan
Bab VI Rehabilitasi
Bab VII Tim Terpadu
Bab VIII Kerja Sama
Bab IX Partisipasi Masyarakat
Bab X Penghargaan
Bab XI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Pendanaan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin berupaya untuk melaksanakan pengembangan ekonomi kreatif di daerah
berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan
kerajuan dan kesatuan
ekonomi nasional
sebagaimana diamanatkan dalam
ketentuan
Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Bahwa pengembangan sektor usaha ekonomi kreatif di Kota Banjarmasin
perlu didukung oleh kebijakan daerah melalui upaya pengembangan ekonomi kreatif
dan pemberdayaan
usaha kreatif guna meningkatkan
kemampuan di bidang
manajemen, permodalan,
teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi
dengan memperhatikan kearifan lokal di daerah yang pada gilirannya dapat meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat di daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan daerah dalam rangka
pengembangan Ekonomi
Kreatif sesuai dengan
kewenangan pemerintah daerah; Bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan
Ekonomi Kreatif.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Asas Dan Prinsip; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pengembangan Ekonomi Kreatif; Pengembangan Produk Ekonomi Kreatif; Pengembangan Sub Sektor Ekonomi Kreatif; Pengembangan Pelaku Ekonomi Kreatif; Ekosistem Ekonomi Kreatif; BLUD Pengembangan Ekonomi Kreatif; Hak Dan Kewajiban; Ruang Kreatif, Pusat Kreasi, Dan Pusat Pemasaran Produk Kreatif; Kerja Sama; Sistem Informasi Ekonomi Kreatif; Kelurahan Kreatif; Pelaporan Dan Pengawasan; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dan Peran Serta Masyarakat Dan Badan Usaha; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
bahwa luas ruang terbuka hijau cenderung berkurang sebagai akibat alih fungsi lahan menjadi Kawasan perdagangan, pemukiman, industri, jaringan transportasi serta sarana prasarana fisik lainnya, sehingga perlu adanya peraturan yang mengatur proporsi dan sebaran ruang terbuka hijau secara proporsional;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pedoman Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan; 12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau;
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017-2037;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ruang lingkup pengelolaan RTH dalam Peraturan Daerah ini meliputi seluruh RTH yang berada di dalam wilayah Kabupaten. Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud adalah wilayah Kabupaten yang sudah ditetapkandalam dokumen perencanaan penataan ruang daerahkabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk mencapai pembangunan kesehatan yang berkelanjutan dan optimal diwujudkan melalui pemenuhan tenaga kesehatan yang merata dan proposional secara kuantitas dan kualitas, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan, sehingga dalam rangka menjamin ketersediaan tenaga kesehatan yang optimal diperlukan adanya kebijakan pemerintah dalam pelindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan yang selaras dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaiaman telah diubah terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 67 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda No. 3 Tahun 2012; Perda No. 14 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan, pendayagunaan tenaga kesehatan, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan, pengembangan kompetensi, sistem informasi tenaga kesehatan, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2023
Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Bandung No. 2 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANDUNG INFRA INVESTAMA BERUPA TANAH
PERUBAHAN - ATAS - PERDA - NOMOR - 2 - TAHUN - 2019 - TENTANG - PENYERTAAN - MODAL - PEMERINTAH - KOTA - KEPADA - PERUSAHAAN - PERSEROAN - DAERAH - BANDUNG - INFRA - INVESTAMA - BERUPA - TANAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Bandung Tahun 2023 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, diperlukan penguatan struktur permodalan Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama dalam bentuk penyertaan modal berupa tanah. Dalam rangka penyertaan modal, diperlukan pengalihan hak pengelolaan atas tanah menjadi atas nama PT Bandung Infra Investama. Sehubungan dengan terbitnya SK Menteri ATR/BPN No 95/HPL/KEM-ATR/BPN/XII/2021, perlu dilakukan perubahan penyertaan modal Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama, maka perlu ditetapkan Perda tentang Perubahan atas perda No.2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa Tanah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPU No.2 Tahun 2022; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.54 Tahun 2017; Perda Kota Bandung No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No.3 Tahun 2018; Perda Kota Bandung No.2 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah ketentuan ayat (1) Pasal 3, Pasal 4. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 pasal yaitu Pasal 6A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
12 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat