Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2023

RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2022-2042

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan Industri Kota Sungai Penuh TA. 2022-2042. Diatur tentang industri unggulan, sistematik rencana pembangunan industri, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, serta pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2023 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2022-2042
T.E.U.
Indonesia, Kota Sungai Penuh
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sungai Penuh
Tanggal Penetapan
08 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2023
Tanggal Berlaku
08 Mei 2023
Sumber
LD 2023 (3) : 6 hlm
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 182 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan