Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Asas Dan Prinsip; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pengembangan Ekonomi Kreatif; Pengembangan Produk Ekonomi Kreatif; Pengembangan Sub Sektor Ekonomi Kreatif; Pengembangan Pelaku Ekonomi Kreatif; Ekosistem Ekonomi Kreatif; BLUD Pengembangan Ekonomi Kreatif; Hak Dan Kewajiban; Ruang Kreatif, Pusat Kreasi, Dan Pusat Pemasaran Produk Kreatif; Kerja Sama; Sistem Informasi Ekonomi Kreatif; Kelurahan Kreatif; Pelaporan Dan Pengawasan; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dan Peran Serta Masyarakat Dan Badan Usaha; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat