PERATUAN - PELAKSANAAN - PEMANFAATAN - BARANG - MILIK - DAERAH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD 2021/No.20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30, Pasal 31 ayat (7), Pasal 36, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 70, Pasal 101 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda No.3 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip umum pemanfaatan barang milik daerah, pihak dalam pemanfaatan barang milik daerah, perencanaan pemanfaatan barang milik daerah, bentuk dan mitra pemanfaatan barang milik daerah, pengamanan dan pemeliharaan, penatausahaan, pemanfaatan BMD secara elektronik, pengawasan dan pengendalian, evaluasi, sistem informasi pemanfaatan barang milik daerah, sanksi administratif, pembiayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
56 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 20 Tahun 2022
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 20/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG SARANA DAN PRASARANA KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengelolaan barang milik daerah berupa sarana dan prasarana kerja diperlukan perencanaan kebutuhan yang terarah, optimal, akuntabel dan berkeadilan;
b. bahwa guna mewujudkan perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya suatu standarisasi barang dan standarisasi kebutuhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 403/KMK.06/2013
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016.;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 15 Tahun 2020.
Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Sarana dan Prasarana Kerja meliputi :
a. ruangan kantor;
b. perlengkapan kantor;
c. rumah dinas;dan
d. kendaraan dinas.
Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Sarana dan Prasarana Kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
39 Halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II SIDOARJO NOMOR 28 TAHUN 1992 TENTANG PENETAPAN BESARNYA SETORAN HASIL PENGELOLAAN/ PENGGARAPAN TANAH EKS BENGKOK KELURAHAN SE KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SIDOARJO (PENCABUTAN KEPUTUSAN BUPATIKEPALA DAERAH TINGKAT II SIDOARJO NOMOR 151 TAHUN 1986)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 58 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda No. 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah Kab. Rejang Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, maka perlu diatur dan ditetapkan Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong;
b. bahwa sehubungan adanya perubahan pengelolaan barang daerah khususnya berkenaan dengan usia penghapusan kendaraan dinas operasional, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong perlu diubah;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Seri E), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 39 ayat (3) dihapus
2. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 39A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2011.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru No. 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah dalam mengelola barang milik daerah harus
memperhatikan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan
keterbukaan, efisien, akuntabilitas dan kepastian nilai, serta salah satu upaya
untuk mewujudkan tertib administrasi dan efktivitas pengelolaan barang milik
daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2003; UU No.33 Tahun
2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.2 Tahun 2001;
PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.17 Tahun 2007; PERMENDAGRI
No.1 Tahun 2014; PERDAKABKEP ARU No.7 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya.
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan
pemindahtanganan dan pemanfaatan kerjasama pemanfaatan, bangun serah
guna dan bangun guna serah yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam
proses sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati ini tetap dapat dilaksanakan.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan dalam penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas dan untuk memberikan penghargaan atas jasa dan pengabdian tidak hanya bagi Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetapi juga bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan sebagai pemegang tetap Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas, untuk diberikan kesempatan membeli kendaraan tersebut.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; dan PP Nomor 84 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam PP Nomor 84 Tahun 2014. Materi muatan perubahan yang diatur dalam PP ini antara lain mengenai: 1) penambahan
pihak yang dapat melakukan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas dengan cara tanpa melalui lelang, yaitu Pimpinan DPRD dan mantan Pimpinan DPRD; 2) penyempurnaan pengaturan terkait Penilaian atas Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tanpa melalui lelang, dilakukan sesuai mekanisme penilaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 3) penyempurnaan pengaturan terkait penetapan harga jual kepada Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, berupa penegasan kewenangan penentuan harga pimpinan jual kendaraan oleh Pengguna Barang untuk Barang Milik Negara, dan Gubernur/Bupati/Walikota untuk Barang Milik Daerah; 4) penambahan pihak dalam pengaturan terkait pembatasan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang yaitu Pimpinan DPRD; 5) penambahan ketentuan persyaratan dan tata cara penjualan Kendaraan Perorangan Dinas bagi Pimpinan DPRD dan mantan Pimpinan DPRD, dengan ketentuan persyaratan dan tata cara penjualan dipersamakan dengan penjualan Kendaraan Perorangan Dinas bagi Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara; 6) penambahan pihak dalam pengaturan terkait fasilitas Program Kepemilikan Kendaraan, yaitu bagi Pimpinan DPRD; dan 7) pengaturan mengenai Ketentuan Peralihan untuk penjualan Kendaraan Perorangan Dinas bagi Pimpinan DPRD dan mantan Pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
PP ini mengubah PP Nomor 20 Tahun 2022.
Penjelasan: 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal. Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai yang terkelola dengan baik dan efisien. Berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Daerah berpedoman pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik NegarayDaerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Daerah berpedoman pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 19 Tahun 2016;.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan prinsip umum, pejabat pengelolaan barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada organisasi perangkat daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan BLUD, barang milik daerah serupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat penatausahaan pengguna barang, pengurus barang, tata cara pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMD, tata cara pelaksanaan penggunaan BMD, tata cara pelaksanaan pemanfaatan BMD, tata cara penyimpanan dokumen kepemilikan BMD, tata cara asuransi BMD, penilaian BMD, tata cara pelaksanaan Pemindahtanganan BMD diatur dengan Peraturan Bupati.
39 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 20 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY No. 82 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah Pada Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam penyelenggaraan pengelolaan pendapatan dari hasil pemanfaatan dan pendayagunaan barang milik daerah
atau kekayaan daerah yang tidak dipisahkan telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Perhubungan Daerah
Istimewa Yogyakarta; Bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditandatangani Berita Acara Serah Terima Personil, Sarana, dan Prasarana serta Dokumen Pengelolaan Terminal Penumpang Type B dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 100/5311 dan Nomor 120/11464 tanggal 27 September 2016, serta dari Pemerintah Kabupaten Sleman kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 120/11461 dan 120/02010 tanggal 27 September 2016; Bahwa dalam penyelenggaraan Pengelolaan Terminal Penumpang Type B terdapat potensi pendapatan daerah yang dapat dioptimalkan sebagai salah satu sumber penerimaan pendapatan daerah
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2015, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 82
Tahun 2016
Materi Pokok: Beberapa ketentuan tarif dalam Lampiran Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta diubah sehingga struktur dan besaraan tarif Penyelenggaraan Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
Mengubah Peraturan Gubernur DIY No. 82 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah Pada Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 3 HLM; Lampiran : 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD. 2016/NO.20 : 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 14 (Empat Belas) Peraturan Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
- Bahwa berdasarkan Surat Gubernur Maluku Nomor.188.44/1847 perihal Keputusan Gubernur Maluku tentang Pembatalan Peraturan Daerah, perlu mencabut beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Buru;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan 14 (Empat Belas) Peraturan Daerah Kabupaten Buru.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan ini menyatakan keempat belas peraturan daerah Kabupaten Buru tidak berlaku lagi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
- Pada saat peraturan ini mulai berlaku maka:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang ;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Ijin Usaha Kepariwisataan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 40 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggunaan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) pada IUPHHK dan IPK di Kabupaten;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ijin Usaha Produksi Benih Pertanian;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2009 tentang Ijin Pengumpulan Uang atau Barang;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2009 tentang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) dalam Hutan Tanaman;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ijin Penyelenggaraan Jasa Pos dan Telekomunikasi;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kriteria dan Mekanisme Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Buru;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pertambangan Rakyat Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Buru
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat