PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam PP Nomor 84 Tahun 2014. Materi muatan perubahan yang diatur dalam PP ini antara lain mengenai: 1) penambahan pihak yang dapat melakukan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas dengan cara tanpa melalui lelang, yaitu Pimpinan DPRD dan mantan Pimpinan DPRD; 2) penyempurnaan pengaturan terkait Penilaian atas Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tanpa melalui lelang, dilakukan sesuai mekanisme penilaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 3) penyempurnaan pengaturan terkait penetapan harga jual kepada Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, berupa penegasan kewenangan penentuan harga pimpinan jual kendaraan oleh Pengguna Barang untuk Barang Milik Negara, dan Gubernur/Bupati/Walikota untuk Barang Milik Daerah; 4) penambahan pihak dalam pengaturan terkait pembatasan pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang yaitu Pimpinan DPRD; 5) penambahan ketentuan persyaratan dan tata cara penjualan Kendaraan Perorangan Dinas bagi Pimpinan DPRD dan mantan Pimpinan DPRD, dengan ketentuan persyaratan dan tata cara penjualan dipersamakan dengan penjualan Kendaraan Perorangan Dinas bagi Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara; 6) penambahan pihak dalam pengaturan terkait fasilitas Program Kepemilikan Kendaraan, yaitu bagi Pimpinan DPRD; dan 7) pengaturan mengenai Ketentuan Peralihan untuk penjualan Kendaraan Perorangan Dinas bagi Pimpinan DPRD dan mantan Pimpinan DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat