Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 20 Tahun 2022

STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG SARANA DAN PRASARANA KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Sarana dan Prasarana Kerja meliputi : a. ruangan kantor; b. perlengkapan kantor; c. rumah dinas;dan d. kendaraan dinas. Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Sarana dan Prasarana Kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 20 Tahun 2022 tentang STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG SARANA DAN PRASARANA KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
27 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2022
Tanggal Berlaku
27 Mei 2022
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 20/G
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 53 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan