Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 20/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG SARANA DAN PRASARANA KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengelolaan barang milik daerah berupa sarana dan prasarana kerja diperlukan perencanaan kebutuhan yang terarah, optimal, akuntabel dan berkeadilan;
b. bahwa guna mewujudkan perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya suatu standarisasi barang dan standarisasi kebutuhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 403/KMK.06/2013
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016.;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 15 Tahun 2020.
- Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Sarana dan Prasarana Kerja meliputi :
a. ruangan kantor;
b. perlengkapan kantor;
c. rumah dinas;dan
d. kendaraan dinas.
Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Sarana dan Prasarana Kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
- 39 Halaman
|