Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 20 Tahun 2016

Pencabutan 14 (Empat Belas) Peraturan Daerah Kabupaten Buru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menyatakan keempat belas peraturan daerah Kabupaten Buru tidak berlaku lagi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pencabutan 14 (Empat Belas) Peraturan Daerah Kabupaten Buru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
31 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2016
Tanggal Berlaku
31 Desember 2016
Sumber
LD. 2016/NO.20 : 4 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 599 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan