Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan upaya Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak dari berbagai tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya di Propinsi Jawa Tengah, maka dipandang perlu untuk meningkatkan koordinasi setiap Pelaksana Kegiatan Perlindungan Perempuan dan Anak; bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Perlindungan Perempuan dan Anak dari berbagai tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya, tersebut huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak
Propinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 59 tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 88 tahun 2002;
Peraturan GUbernur ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2005.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 115 Tahun 2005
PENJABARAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG USAHA PETERNAKAN DAN BUDIDAYA TERNAK
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 115,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Usaha Peternakan dan Budidaya Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Usaha Peternakan dan Budidaya Ternak, maka perlu segera dijabarkan dalam bentuk teknis pelaksanaan;
b, bahwa untuk maksud tersebut pada point a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara.
1 . Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang ketentuan ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824).
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 teritang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826) .
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentanq
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125,.Tambahan Lembaran Negara Nomor4437).
4. Peraturan Pernerlntah Nomor 16 Tahun 1997 tentanq
Usaha Peternakan (Lembaran Negara Tahun 1977
Nornor-z t, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103).
5. Peraturan Daerah Nq,nor 53 Tahun 2000 tentang kewenangan Kabupaten Luwu Utara sebagai daerah Otonom.
6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Garis
Besar Haluan Daerah.
7. Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2003 tentang Usaha
Peternakan dan Budidaya Ternak.
8. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas · Daerah
Kabupaten Luwu Utara. '•
Memperhatikan
Keputusan rapat koordlnasi instansi terkait tentang penertiban ternak pada tanggal 7 Maret 2004 di ruang rapat Asisten Bina Wlayah Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Utara
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENJABARAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG USAHA PETERNAKAN DAN BUDIDAYA TERNAK
Pasal 1
Melaksanakan perizinan perusahaan peternakan dan pencabutan izin usaha peternakan sebagaimana pada pasal 5,6,7,8,9,10,11,12 dan 13 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nornor. 3
Tahun 2003 tentang usaha Peternakan dan Budidaya Ternak.
Pasal2
Pejabat berwenang yang dimasksud dalam pasal 6 ayat (3), pasal 8 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2003 tentang usaha Peternakan dan Budidaya Ternak adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara.
Pasal3
Melaksanakan proses perizinan dan pendaftaran Usaha Peternakan sebag&imana pada pasal 14, 15 dan 16 dalam Pefaturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Usaha Peternakan dan Budidaya Ternak.
Pasal 3
Melaksanakan penertiban ternak rakyat sebagaimana pada pasal
19,20,21,22,23,dan 24 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 3 Tahun 2003 tentang Usaha Peternakan dan
Budidaya Ternak.
Pasal 4
Ternak rakyat yang berkeliaran pada ternpat-ternpat umum dianggap sebagai ternak liar ( pasal 21 dan 22) harus ditertibkan dan diserahkan kepada pihak yang berwenang (pasal 23).
Pasal5
Pihak berwenang yang dimaksud dalam pasal 4 diatas adalah
Pasal6
Penangkapan ternak liar pada tempat-tempat urnum dilakukan oleh tim penertiban terpadu yang dibentuk dengan Keputusan Bupati Luwu Utara.
Pasal7
Ternak yang ditangkap dapat diserahkan kembali kepada pemiliknya dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Pemilik ternak membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya dan wajib mengandangkan ternaknya sesuai petunjuk teknis Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara.
(2) Pemilik ternak membayar denda sebesar 10 % dari harga jual ternak yang dihitung perhari.
(3) Nilai atau harga jual ternak berdasarkan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Dinas Koperindag Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 8
Ternak yang ditahan setelah 10 hari lamanya terhitung sejak tanggal penangkapan akan dilelang.
Pasal9
Hasil pelelangan ternak yang bersangkutan akan disetor ke Kas Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Pendapatan Daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, dan apabila terdapat Kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2005.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 116 Tahun 2005
SUMBANGAN PIHAK KETIGA BIAYA PENGGANTI DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2005
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 116, BD.2005/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Biaya Pengganti Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
a. bohwa untuk menunjang pelaksanaan Pengadaan barang
don Jaso Pemerintah Kabupaten Luwu Utara don sebagai
wujud partisipasi dalam kegiatan Pembangunan maka di
pandang perlu mengatur I
mengadakan Biaya Pengganti
Dakumen Pengadaan kepada Perusahaan atau Pihak
Ketiga.
b. bahwa untuk maksud tersebut pada point a diatas
dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu
Utara.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
pembentukan Kabupaten Doeroh Tingkat II Luwu Utara
( Lembaran Nomor Tahun 1999 Nomor 47. Tambahan
Lembaran Negara Nqmor 3826 );
2. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lem'baroh Negara RI Tahun 2004
Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437 );
3. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintoh Pusat don
Pemerintah Daerah ( Lembaron Negara RI Tahun 2004 Nomor
126. Tambahan Lemaran Negara RI Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor l 08 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan don Pertanggung Jawaban Kepala Daeroh
( Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 209. Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4027 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan don Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah
( Lembaran Negara RI tohun 2000 Nomor 202. Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4022 );
6. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
7. Peroturon Doeroh kobupoten Luwu Utoro Nomor 08 Tohun
2000 tentong Sumbongon Pihok Ketigo; (Lemboron Doeroh
Kobupaten Luwu Utoro Tohun 2000 Nornor
)
8. Peraturon Doeroh Kobupoten Luwu Utoro Nomor 02 Tohun
2005 tentong Anggoron Pendopcton don Belonjo Doeroh
Kobupoten Luwu Utoro Tohun Anggoron 2005 ( Lemboron
Doerah Kobupaten Luwu Utoro Tahun 2005 Nomor 02 );
9. Peroturon Bupoti Luwu Utoro No 32 Tahun 2005 tentanq
Penjaboron Anggoron Pendopoton don Belanja daerch
Kobupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2005 (Berito Daerah
kabupaten Luwu Utara.Tohun 2005 Nomor 03);
Memperhotikon
Peroturon Menteri Dolom Negeri Nomor 8 tahun 1978 tentong
Penerimaan Sumbangan Pihak ketiga kepoda Doeroh;
SUMBANGAN PIHAK KETIGA ATAS BIA YA PENGGANDAAN DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2005.
P a s a I
Biayo penggonti ates pengodoan di bebonkon
( Pihok Ketigo )
Paso! 2
bioya penggandaan dokumen kepoda penyedio Barang / Jaso
Besarnya biaya penggonti dokumen pengadaan berdasarkon nilai kegiatan yang besornya sebagai berikut :
1 . Nilai Pekerjaan Pengadaan sampai dengan Rp. 50 Juta
= Rp. 50.000,-
2. Nilai Pekerjaan Pengadaan diatas Rp. 50 Juta s/d Rp. 100 Juta
� Rp. 1_00.000,-
3. Nilai Pekerjoon Pengadaan diatas Rp. l 00 Juta s/d Rp. 200 Juta
= Rp. 125.000,-
4. Nilai Pekerjaan Pengadaan diatas Rp. 200 Juta s/d Rp. 400 Juta
= Rp. 200.000,-
5. Nilai Pekerjaan Pengadaan diatas Rp. 400 Juta s/d Rp. 1 Milyar
= Rp. 500.000,-
6. Nilai Pekerjaan Pengadaan diatas Rp. 1 M s/d Rp. 2 M
= Rp. 1.000.000,-
7. Nilai Pekerjaan Pengadaan diatas Rp. 2 M s/d Rp. 3M
= Rp. 1.500.000,-
8. Nilai Pekerjaan Pengadaan diatas Rp. 3M s/d Rp. 5 M
= Rp. 2.500.000,-
9. Nilai Pekerjaan Pengadaan diatas Rp. 5 M s/d Rp. 10 M
= Rp. 3.000.000,-
P a s a l 3
Mekanisme pengganti biaya dokumen pengadon disusun oleh
Dipenda dengan lnstansi terkait.
P a s o ! 4
Biaya dokumen pengadaan disetor secara brute ke Kos Daerah
Kab. Luwu Ulara.
Pasal 5
35 % dari Total sumbangan Pihak Ketiga yang disetor secara brute ke Kos Daerah Kabupaten Luwu Utara seperti dimaksud Posa! 4 digunakan untuk biaya :
a. Biaya insentif upah pungut pengelola sebesar 5 %
b. Biaya Pengembangan SOM asosiasi Penyedia Barang/Jaso yang dikelola oleh Asosiasi yang mewakili penyedia barang/jasa sebesar 30 %
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dalam Berita Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2005.
3
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 129 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja badan Komunikasi, Informasi dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, telah dibentuk Badan Komunikasi, Informasi dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.7 Tahun 1971, UU No.8 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1997, UU No.4 tahun 1990, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.70 Tahun 1991, PP No.34 Tahun 1979, PP No.87 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, PP No.8 Tahun 2003, PP No.9 Tahun 2003, Perda No.2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Laporan, Pembiayaan, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2005.
Pergub ini memiliki 23 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 130 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, telah dibentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1974, UU No.23 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.20 Tahun 1990, PP No.18 Tahun 1999, PP No.19 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1999, PP No.41 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, PP No.8 Tahun 2003, PP No.9 Tahun 2003, Perda No.2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Pelaporan, Pembiayaan, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2005.
Pergub ini memiliki 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 132 Tahun 2005
PEMBENTUKAN 26 DESA PERSIAPAN MENJADI DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 132, BD.2005/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan 26 Desa Persiapan Menjadi Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Pembentukan Desa Persiapan
sebagai langkah dan upaya dalam meningkatkan kemampuan
Penyelenggaraan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil
guna sebagai manifestasi peningkatan Pelayanan terhadap
masyarakat untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya
Partisifasi masyarakat dalam mewujudkan Pembangunan Desa
disegala bidang dan dengan mencermati kondisi riil 26 Desa
Persiapan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara tersebut ,maka
ipandang perlu ditingkatkan statusnya menjadi Desa;
b. bahwa untuk maksud tersebut di alas, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Luwu Utara.;
I. Undang - undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat ll
Luwu Utara (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3826);
•
2. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) ;
3. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara I' merintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tabun 2004
126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
Nornor
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangau Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 200 I tentang Pedoman
umurn Pengaturan mengenai Desa (Lembaran Negara RI Tahun
2001 Nomor 142);
7. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pernbentukan
Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lernbaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2004 Nomor 20);
8. SK Gubernur Sulawesi Selatan Nornor 131 Tahun 1999 Tentang
Pernbentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/
Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Utara ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2005
tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 02);
I0. Peraturan Bupari Luwu Utara Nornor 32 Tahun 2005 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2005 (Serita Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 02);
Mernperhatikan
Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nornor 13 tahtm 2005 tanggal 14 Maret 2005 tentang
persetujuan Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG
PEMBE TUKAN 26 DESA PERSlAPAN MENJADl DESA
DALAM \.VILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA.
BABI
KETENTUA UMUM
Pasal I
I. Desa atau sebutan lain adalah suatu wilayah yang ditempati oleh
sejumlah penduduk sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai Organisasi Pemerintahan terendah langsung dibawah
Carnal, dalam ikatan Negara kesatuan Republik Indonesia;
2. Dusun adalah bagian Wilayah dalam Desa yang merupakan
Lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintah Desa ;
3. Pembentukan Desa adalah tindakan mengadakan Desa baru diluar
Wilayah Desa ;
4. Desa Persiapan adalah Desa baru didalam Wilayah Desa sebagai
hasil Pemekaran yang akan ditingkatkan menjadi Desa yang berdin
sendiri.
BAB II
TUJlJAN PEMBENTUKAN
Pasal 2
I. Tujuan Pembentukan Desa adalah dalam meningkatkan kemammpuan
2. Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa dilakukandengan Peraturan
Bupati setelah mendapatkan Persetujuan dari Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
'
'
BAB III
JUMLAH DESA, LUAS WILAYAH, NAMA
DUSUN DAN BATAS
BATAS WILAYAH DESA
Pasal 3
Mengukuhkan Desa - desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
sebagaimana tercantum dalam Iampiran Peraturan ini.
Pasai 4
Nama Desa, Luas Wilayah dan Nama Dusun serta batas - batas Wilayah
Desa yang dibentuk, ditetapkan sebagaimana yang tercantum dalam
Iampiran Peraturan ini.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 5
Hal-ha! yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai
pelaksanaannyaakan ditetapkan kemudian.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2005.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 134 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, telah dibentuk Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1974, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.8 Tahun 2003, PP No.9 Tahun 2003, Perda No.2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Laporan, Pembiayaan, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2005.
Pergub ini memiliki 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 139 Tahun 2005
BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN (BAPERJAKAT) PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 139, BD.2005/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan Pembinaan Pegawai Negeri Sipil dan untuk lebih menjamin mutu kepemimpinan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural yang menciptakan keserasian dan keterkaitan dengan Pangkat serta Pendidikan dan Pelatihan Struktural , dipandang perlu menetapkan Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada point a tersebut di atas dipahami perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Luwu Utara.
I . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara ( Lembaran Negara Tahun I 999Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nornor 3826 );
2. Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang No. 8 Tahun I 974 ten tang Pokok-Pokok Kepegawaian;
3. Undang - Undang Nomor JO Tahun 2004 tentang pembentukan
Peraturan Perundang- undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004
Nornor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 );
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor IO I Tahun 2000 tentang Pendidikan dan
Pelatihan Pegagai Negeri Sipil.
6. Peraturan Pemerintah Nomor : I 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4193 );
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan
Peraturan
Pegawai Pemerintah Nomor I 00 Tahun 2000 tentang Pengangkatan
Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural ( Lembaran
Negara Tahun 2002 Nornor 33, Tambahan Lembaran Negara Nornor
4 I 94);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan Pemerintah Nomor I I Tahun 2002 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEMBEN TUKAN BADAN PERTilvIBANGAN JABATAN DAN KEPANG KATAN ,(BAPERJAKAT) PEMERINTAH KABUPATEN LUWUUTARA.
B A B I KETENTUAN UMUM
Pasal I
·. .,..
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
a. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Utara
b. Pemerintah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
c. Bupati adalah Bupati Kabupaten Luwu Utara
d. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan atau Anggota ABRI yang dikaryawankan. e. Jabatan adaiah Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional.
, f. Pangkat adalah Kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil
dalam rangkaian susunan Kepegawaian dan sebagai dasar penggajian.
g. Baperjakat adalah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pemerintah
Kab.Luwu Utara.
BAB II
KEDUDUKAN TUGAS POKOK DAN ORGANISASI Pasal 2
BAPERJAKAT adalah suatu Badan Yang Membantu Bupati atau Pejabatlain yang ditentukan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam pengangkatan, pemindahan, dan · pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Struktural/Fungsional, pengangkatan dalam pangkat, serta penunjukan Pegawai Negeri Si pil untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 3
BAPERJAKAT bertugas memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam :
· 1 ). Pengangkatart, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari
Jabatan Struktural Eselon II, III dan IV.
2) Penunjukan Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Struktural
yang disyaratkan untuk pengangkatan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. · '
Organisasi BAPERJAKAT terdiri dari:
Pasal 4
1. Pengarah : Bupati Luwu Utara
2. Ketua/merangkap : Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara
Anggota.'
4. Anggota
5. Staf Sekretariat
: a. Kepala Badan Kepegawaian Daerah b. Asisten Administrasi
c. Asisten Tata Pemerintahan d. Kepala BAWASDA
: I. Para Kepala Bidang BKD
2. Para Kepala Sub.Bagian/Bidang BKD
Pasal 5
.. ,
I). Dalam menjalankan tugasnya BAPERJAKAT bertanggungjawab kepada Bupati Luwu
Utara.
2). Masa keanggotaan BAPERJAKAT di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara adalah 3 Tahun. ·
3 ). Apabila terdapat anggota yang dimutasi, pensiun atau berhenti segera diganti dalam masa keanggotaan BAPERJAKAT;
BAB Ill
TATA KERJA
(1 ). Tugas Ketua
Pasal 6
. , Pembagian Tugas
a). Memimpin sidang-sidang Baperjakat.
b). Memberikan basil pertimbangan kepada Bupati mengenai pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural dan pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil, serta penunjukan pegawai untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural.
c). Memberikan bimbingan dan pengarahan kepada Sekretaris. (2). Tugas Anggota :
a). Menghadiri sidang-sidang Baperjakat.
b). Turut serta secara aktifmemberikan pertimbangan dan saran. c). Melakukan tugas Jain yang ditentukan oleh Ketua.
(3). Tugas Sekretaris :
a). Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya. b). Memimpin Sekretariat. ·
c). Menerima tembusan surat usu! tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; dalam dan dari Jabatan Struktural, dan Kenaikan Pangkat tertentu, serta pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun.
d). Menyiapkan bahan sidang;
e). Mengundang pejabat Iain yang diperlukan untuk didengar penjelasannya dalam
sidang sesuai rapat Baperjakat.
t). Menyiapkan pertimbangan Baperjakat untuk disampaikan kepada pejabat yang berwenang.
g). Melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh Ketua.
h). Membuat Berita Acara Rapat.
(4). Tugas StafSekretariat:
a. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan kegiatan administrasi persidangan.
b. Melaksanakan tugas-tugas teknis lainnya yang diberikan oleh sekretaris Baperjakat.
-4-
Pasal 7
Persidangan
(I). Sidang BAPERJAKAT diadakan sekurang - kurangnya 'sekall dalam sebulan atau sewaktu-waktu sesuai keperluan.
(2). Sidang BAPERJAKAT dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Ketua, sekurang
kurangnya 2 (dua) orang anggota dan Sekretaris.
',
Pasal 8
Hasil Persidangan
(l ). Pertimbangan BAPERJAKAT disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang yaitu :
a. Pertimbangan pengangkatan/pemindahan dalam dan dari jabatan struktural b. Pertimbangan pemberhentian dari jabatan Struktural.
c. Pertimbangan pemberian Kenaikan Pangkat bagi yang menduduki jabatan strulctural atau karena prestasi kerja luar biasa baiknya atau menemukan penemuan
{ . baru yang bermanfaat bagi Negara.
d. Pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon IL
(2) Pertimbangan Baperjakat dalam pengangkatan dalam jabatan strutkural sekaligus menetapkan urutan atau rangking dad 3 (tiga) orang calon yang terpilih .
(3) Pertimbangan · Baperjakat dalam pemindahan dari jabatan strulctural harus dijelaskan
alasan atau pertimbangan obyektif baik dari aspek juridis dan/atau aspek lainnya.
(4). Dalam memberikan pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun, Baperjakat harus mempertimbangkan aspek kompetensi, kaderisasi, dan kesehatan.
(5). Hasil pertimbangan Baperjakat bersifat rahasia.
BAB IV
PROSEDUR
Pasal 9
Usu! Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural
(!). Pejabat yang membidangi kepegawalanrnenginventarisir lowonganjabatan strukturaI
yang ada disertai persyaratan jabatan.
(2). Loworigan formasi jabatan struktural tersebut, diinformasikan kepada seluruh
pimpinan satuan organisasi Eselon II atau Eselon III dilingkungan masing-masing,
(3). Berdasarkan lowongan formasi jabatan tersebut, para pejabat strulctural Eselon II atau Eselon III,secara hirarkhi mengajukan calon yang memenuhi syarat guna mcngisi lowongan jabatan kepada Pejabat yang berwenang, dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Baperjakat Up. Sekretaris.
(4). Sekretaris Baperjakat. menyiapkan data calon yang diusulkan untuk diajukan dalam
sidang dengan dilampiri :
a. Daftar Riwayat Hidup Calon.
b. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(5) Apabila yang diajukan hanya I (satni nron" ,..._. _
mP.n,,1an1,-.- J _ •
- 5 -
Pasal JO
Usu! Pemindahan Dalam Jabatan Struktural
(I ) Pimpinan Unit Organisasi yang menghendaki adanya mutasi pemindahan Jabatan harus mengajukan usu! kepada pejabat yang berwenang, tembusannya disampaikan kepada Ketua Baperjakat Up. Sekretaris.
(2) Pelaksanaan Sidang dan data yang dipersiapkan dalam persidangan serta penyampaian pertimbangan Baperjakat kepada pejabat yang berwenang, Prosedumya sama dengan pengangkatan dalam jabatan struktrural.
Pasal 11
Usu! Pemberhentian Dari Jabatan Struktural
(1). Pemberhertian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural yang perlu mendapat pertimbangan Baperjakat adalah pemberhentian dikarenakan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dianggap tidak menunjukkan kinerja yang baik, Karena alasan :
a). Tidak sehat jasmani dan/atau rohani.
b). Tidak dapat menunjukkan kinerja yang baik, professional, efektif dan efisien dalam kurun waktu antara 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun sejak diangkat dalam jabatan.
(2). Tata caramengusulan :
a). Setiap atasan dari Pegawai Negeri Sipil yang akan diberhentikan dari jabatan struktura, secara hierarkhi mengusulkan kepada pejabat yang berwenang disertai dengan ahsan-alasannya, dengan tembusan Ketua Baperjakat Up. Sekretris.
b). Dalam mempertimbangkan usu! pemberhentian tersebut di atas, Baperjakat dapat mendengarjenjelasan dari atasan langsungnya, atasan dari atasan langsung, Pejabat lain yang dipmdang perlu dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
c). Baperjakat stgera menyampaikan hasil pertimbangannya kepada pejabat yang
berwenang ·disetai alasan-alasannya.
d). Pertimbangan t�sebut dapat berupa :
(1 ). Membenarkai alasan-alasan usu! pemberhentian; atau
(2). Tidak memb0arkan alasan - alasan usu! pemberhentian pejabat yang bersangkutan. 1
\
Pasal 12
, Usu! Kenaikan Pangkat
\
(1 ). Kenaikan Pangkat meliputi : \
a). Untuk menjamin obyektiv�s pemberian kenaikan pangkat tertentu bagi Pegawai
Negeri Sipil perlu mendapat).ertimbangan Baperjakat.
b). Kenaikan Pangkat tersebut mehmti :
(1) Kenaikan Pangkat yang m�duduki jabatan struktural, baikyang dipercepat
maupun tidak dipercepat; \
(2) Kenaikan pangkat karena berpres-asi kerja luar biasa baiknya.
(3) Kenaikan pangkat karena mene1<1ukan penemuan baru yang berrnanfaat bagi
Negara. ·
- 6 - '
(2). Tata Cara Pengusulan :
a). Kepala Sub. Bidang I Bagian Kepegawaian atau pejabat yang membidangi kepegawaian, menyiapkan dan menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang akan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya kepada Bupati Up. Badan Kepegawaian Daerah Kab. Luwu Utara dan tembusannya kepada Ketua Baperjakat Up. Sekretaris.
b). Atas usul kenaikan pangkat tersebut pada huruf a di atas, Baperjakat mengadakan sidang untuk menilai prestasi dan syarat Iain yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c). Baperjakat segera menyampaikan hasil pertimbangan kepada Bupati disertai alasan-a!asannya.
( ·
d). Petimbangan tersebut dapat berupa :
(1) membenarkan alasan-alasan usu! kenaikan pangkat.·
(2) tidak membenarkan alasan-a!asan usu! kenaikan pangkat.
e). Sidang Baperjakat dalam mempetimbangkan Kenaikan Pangkat sekurang kurangnya diadakan 2 (dua) ka!i dalam satu tahun yang pelaksanaanya disesuaikan dengan periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipi!.
f). Disamping tugas - tugas tersebut Baperjakat juga berkedudukan sebagai Tim Penilai bagi Pegawai Negeri Sipi! yang menunjukkan prestasi kerja yang !uar biasa baiknya.
Pasal 13
Perpanjangan Batas Usian Pensiun
(l ). Pada Prinsipnya, batas usia pensiun Pegawai negeri Sipil adalah 56 (!ima puluh enam) tahun, dan bagi yang menduduki jabatan struktural . ese!on II dapat diperpanjang sampai dengan 6.0 (enam pu!uh) tahun. ·
(2). Perpanjangan usia Pensiun \1agi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan struktural eselon II harus dilakukan secara selektif, antara Iain dengan memperhatikan aspek kompetensi, kadernisasi 9a11 aspek kesehatan.
(3). Pejabat yang bertanggung jawab dibidang kepegawaian, dapat menyampaikan daftar pejabat struktural eselon II yang telah berusia 55 (lima puluh !ima) tahun atau lebih kepada pejabat Pembina kepegawaian mengenai kemungkinan perpanjangan batas usia pensiun, dengan tembusan Ketua Baperjakat,
(4). Berdasarkan tembusan tersebut, Tim Baperjakat memberikan pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon II di!ingkungannya.
(5). Perpanjangan batas usia pensiun ditetapkan dengan Keputusan Bupati bagi Pejabat Eselon II untuk jangka waktu paling Jama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang Iagi untuk masa oaling lama 2 (dua) tahun, setelah mendapat pertimbangan dari Tim
- 7 -
Pasal 14
Usu! Untuk Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
(I). Pendidikan dan Pelatihan struktural rneliputi :
a. DIKLAT PIM IV
b. DIKLAT PIM III
c. DIKLAT PIM II
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atau menduduki jabatan struktural eselon IV yang memenuhi syarat umum dan syarat khusus.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon IV & III yang memenuhi syarat umum dan syarat khusus. '
: Bagi Pegawai Negeri Sipil , yang, menduduki jabatan struktural eselon ill dan II yang memenuhi syarat umum dan syarat khusus.
(2). Tata Cara Pengusulan :
a. Pimpinan Unit organisasi, menyiapkan dan menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yangakan dipertimbangkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural kepada Bupati Up Badan Kepegawaian Daerah Kab. Luv.,11
Utara dan tembusannya kepada Ketua Baperjakat Up. Sekretaris;
b. Atas usu! untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural tersebut pada huruf a tersebut di etas, Baperjakat mengadakan sidang untuk menilai prestasi dan syarat lain yang ditentukan dalarn peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Baperjakat segera menyampaikan hasil pertimbangan kepada Bupati disertai alasan
alasannya.
Pasal 15
Ketentuan-ketentuan terperinci mengenai pembagian dan pelaksana tugas BAPERJAKAT
diatur oleh Ketua Badan Pertimbangan.
Pasal 16
Berita Acara Pertimbangan ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris BAPERJAKAT.
BAB V
P E N U T U P Pasal 17
Biaya yang diperlukan akibaf ditetapkan Peraturan mi dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerab Kabupaten Luwu Utara.
- 8 - -,
Pasal 18
Hal-ha! yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur kemudian.
Pasal 19
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalarnnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2005.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 160 Tahun 2005
PENGESAHAN PERUBAHAN NAMA DESA TAPIHAHOI MENJADI DESA MARANTE KECAMATAN SEKO KABUPATEN LUWU UTARA
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 160, BD.2005/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Perubahan Nama Desa Tapihahoi Menjadi Desa Marante Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan yang berorientasi pada pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan, serta menyikapi aspirasi dan
keinginan masyarakat Desa Tapihahoi tentang perubahan
nama Desa Tapihahoi menjadi Desa Marante;
b. bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Luwu Utara;
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang
Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999
tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan
Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun
2004 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Luwu Utara sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah
Tahun 2000 Nomor 82);
Mem perhatikan
1. Surat Camat Seko Nomor 141/34/2005 Tanggal 22 Maret
2005 perihal Susulan Usul Perobahan Nama Desa;
2. Keputusan Desa Tapihahoi Nomor 02 Tahun 2005 Tanggal 19
Maret 2005 tentang Perubahan Nama Desa Tapihahoi
menjadi Desa Marante;
3. Surat Pengantar Kepala Desa Tapihahoi Nomor 045/12/2005
Tanggal 21 Maret 2005;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG
PENGESAHAN PERUBAHAN NAMA DESA TAPIHAHOI
MENJADI DESA MARANTE KECAMATAN SEKO
KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal 1
Luas Wilayah Desa Marante yaitu 224 Km2
Pasal 2
(1) Jumlah penduduk yaitu 892 jiwa
(2) Jumlah Kepala Keluarga yaitu 187 KK
Pasal3
Jumlah Dusun sebanyak 3 (tiga)
Pasal4
Batas-batas Desa Marante adalah :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Prop.Sulawesi Tengah
- Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Taloto
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Wono
- Sebelah barat berbatasan dengan Desa Wono
Pasal 5
Peraturan ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2005.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 161 Tahun 2005
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KABUPATEN LUWU UTARA
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 161, BD.2005/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 75. A. Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2004 tentang Bangunan, maka perlu ditetspkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Retribusi lzin Mendirikan Bangunan (lBM) di Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf (a) diatas dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
I . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Daerah Pokok
pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1 981 Nomor. 76, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara .Tahun 1997, Nomor 68
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Rumah Susun;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
8. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 1 8 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 4048);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tk.Il Luwu Utara (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 47 ,Tambahan Lembaran Negara 3826);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
12. Undang-UndangNomor 10 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 53, Tahun Tanbahan Lembaran Negara Nomor 4389);
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437);
14. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangnan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438);
·15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 6 .Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258)';
16. Peraturan Pernerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap
Bangun (KASIBA) dan Lingkungan Siap Bangun.
_(LISIBA); .
·.
17. Peraturan Pemerintah Nornor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonorrii (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, tent;i_ryg Pengelolaan dan
Pertanggung jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara 2000 Nomor
202 .Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022 ); ·
19. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupeten Luwu Utara Tahun 2004 Nomor
82);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2000
tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2004 Nomor 02);
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
Pengelolaan
(I) Pengelolaan Retribusi lMB dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Luwu Utara.
(2) Tugas Pengelolaan dimaksud pada ayat (1)
a. Mempersiapkan, merencanakan, mengubah, dan mengkaji
Penyusunan Rumusan Kebijakan Teknis Perhitungan Biaya
b. Mendata dan menginventarisasi setiap Obyek dan Subyek Retribusi
sesuai Keputusan Bupati Luwu Utara No. 75. A. Tahun 2004.
c. Menghitung dan membuat Surat Ketetapan Retribusi Daerah
(SKRD)
d. Mempersiapkan/mengadakan formulir dan dokumen lainnya yang terkait dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
e. Melakukan Pemungutan dan P
f. enagihan Retribusi lMB sesuai SK Bupati No. 75. A Tahun 2004. g. Basil penyetoran disetor ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah
Pasal 2
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan .Biaya.
� <, ( 1 ). Biaya lMB terdiri :
'
a. Biaya perneriksaan gambarf\l[engesahan Design ditetapkan sebesar 20% dari Kuas
lantai x Harga Standar Bangunan/100 yang peruntukannya sebagai jasa dalam rangka
pemberian pelayanan teknis terhidap pemohon.
b. Biaya Sempadan
Biaya Sempadan adalah Biaya Retribusi !MB yang dihitung berdasarkan Luas Banguna, Tingkat Bangunan, Guna bangunan,lokasi bangunan (wilayah) dan gologan bangunan.
tata car perhitugan:
retribusi IMB (biaya sempadan)
=KLBxKTBxKGBxLBxHSB/100
keterangan
LB=luas bangunan
HSB=harga standart bangunan
(2). Contoh Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalarn angka sebagaimana tercantum pada Jampiran peraturan ini.
Pasal 3
Mekanisme/Prosedur dan Tata Cara Permohonan (IMB) Mekanisme/Prosedur dan Tata Cara Pennohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
a. Setiap Pemohon dapat langsung ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum untuk mengambil blanko IMB.
b. Pemohon mengisi Blanko tersebut dan ditandatangani sebagaimana yang tertera dalam
Blanko.
c. Pemohon mengembalikan Blanko yang telah diisi termasuk Jampiran yang diminta/dipersyaratkan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Luwu Utara,
d. Berkas diteliti/diperiksa oleh petugas dan bila:
a. Berkas yang memenuhi syarat dilanjutkan dengan Peninjauan Lapangan
b. Berkas yang tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau ditolak.
e. Setelah berkas dinyatakan lengkap(sebagaimana point 4.a), maka berkas tersebut
dilanjutkan kepada Dinas Pekerjaan Umum untuk Penerbitan Sertifikat Izin Mendirikan
Bangunan (!MB) selanjutnya kegiatan membangun dapat dimulai.
Pasal 4
(1). Media Pungutan terhadap pembayaran Retribusi !MB (Izin Mendirikan Bangunan)
menggunakan SSRD (Surat Setoran Retribusi Daerah)
(2). Media Pungutan sebagaiman dimaksud ayat (1) tersebut dicap/stempel dan diperforasi oleh
Dipenda Luwu Utara.
Pasal S
Hal-hal yang belurn diatur dalam peraturan ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatut lebih Ianjut oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Pasal 6
· Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila kemudian temyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2005.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat