PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KABUPATEN LUWU UTARA Pasal 1 Pengelolaan (I) Pengelolaan Retribusi lMB dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Luwu Utara. (2) Tugas Pengelolaan dimaksud pada ayat (1) a. Mempersiapkan, merencanakan, mengubah, dan mengkaji Penyusunan Rumusan Kebijakan Teknis Perhitungan Biaya b. Mendata dan menginventarisasi setiap Obyek dan Subyek Retribusi sesuai Keputusan Bupati Luwu Utara No. 75. A. Tahun 2004. c. Menghitung dan membuat Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) d. Mempersiapkan/mengadakan formulir dan dokumen lainnya yang terkait dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) e. Melakukan Pemungutan dan P f. enagihan Retribusi lMB sesuai SK Bupati No. 75. A Tahun 2004. g. Basil penyetoran disetor ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah Pasal 2 Tata Cara Perhitungan dan Penetapan .Biaya. � <, ( 1 ). Biaya lMB terdiri : ' a. Biaya perneriksaan gambarf\l[engesahan Design ditetapkan sebesar 20% dari Kuas lantai x Harga Standar Bangunan/100 yang peruntukannya sebagai jasa dalam rangka pemberian pelayanan teknis terhidap pemohon. b. Biaya Sempadan Biaya Sempadan adalah Biaya Retribusi !MB yang dihitung berdasarkan Luas Banguna, Tingkat Bangunan, Guna bangunan,lokasi bangunan (wilayah) dan gologan bangunan. tata car perhitugan: retribusi IMB (biaya sempadan) =KLBxKTBxKGBxLBxHSB/100 keterangan LB=luas bangunan HSB=harga standart bangunan (2). Contoh Perhitungan Penetapan Biaya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalarn angka sebagaimana tercantum pada Jampiran peraturan ini. Pasal 3 Mekanisme/Prosedur dan Tata Cara Permohonan (IMB) Mekanisme/Prosedur dan Tata Cara Pennohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) a. Setiap Pemohon dapat langsung ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum untuk mengambil blanko IMB. b. Pemohon mengisi Blanko tersebut dan ditandatangani sebagaimana yang tertera dalam Blanko. c. Pemohon mengembalikan Blanko yang telah diisi termasuk Jampiran yang diminta/dipersyaratkan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Luwu Utara, d. Berkas diteliti/diperiksa oleh petugas dan bila: a. Berkas yang memenuhi syarat dilanjutkan dengan Peninjauan Lapangan b. Berkas yang tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau ditolak. e. Setelah berkas dinyatakan lengkap(sebagaimana point 4.a), maka berkas tersebut dilanjutkan kepada Dinas Pekerjaan Umum untuk Penerbitan Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (!MB) selanjutnya kegiatan membangun dapat dimulai. Pasal 4 (1). Media Pungutan terhadap pembayaran Retribusi !MB (Izin Mendirikan Bangunan) menggunakan SSRD (Surat Setoran Retribusi Daerah) (2). Media Pungutan sebagaiman dimaksud ayat (1) tersebut dicap/stempel dan diperforasi oleh Dipenda Luwu Utara. Pasal S Hal-hal yang belurn diatur dalam peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatut lebih Ianjut oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pasal 6 · Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila kemudian temyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat