SUMBANGAN PIHAK KETIGA ATAS BIA YA PENGGANDAAN DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2005. P a s a I Biayo penggonti ates pengodoan di bebonkon ( Pihok Ketigo ) Paso! 2 bioya penggandaan dokumen kepoda penyedio Barang / Jaso Besarnya biaya penggonti dokumen pengadaan berdasarkon nilai kegiatan yang besornya sebagai berikut : 1 . Nilai Pekerjaan Pengadaan sampai dengan Rp. 50 Juta = Rp. 50.000,- 2. Nilai Pekerjaan Pengadaan diatas Rp. 50 Juta s/d Rp. 100 Juta � Rp. 1_00.000,- 3. Nilai Pekerjoon Pengadaan diatas Rp. l 00 Juta s/d Rp. 200 Juta = Rp. 125.000,- 4. Nilai Pekerjaan Pengadaan diatas Rp. 200 Juta s/d Rp. 400 Juta = Rp. 200.000,- 5. Nilai Pekerjaan Pengadaan diatas Rp. 400 Juta s/d Rp. 1 Milyar = Rp. 500.000,- 6. Nilai Pekerjaan Pengadaan diatas Rp. 1 M s/d Rp. 2 M = Rp. 1.000.000,- 7. Nilai Pekerjaan Pengadaan diatas Rp. 2 M s/d Rp. 3M = Rp. 1.500.000,- 8. Nilai Pekerjaan Pengadaan diatas Rp. 3M s/d Rp. 5 M = Rp. 2.500.000,- 9. Nilai Pekerjaan Pengadaan diatas Rp. 5 M s/d Rp. 10 M = Rp. 3.000.000,- P a s a l 3 Mekanisme pengganti biaya dokumen pengadon disusun oleh Dipenda dengan lnstansi terkait. P a s o ! 4 Biaya dokumen pengadaan disetor secara brute ke Kos Daerah Kab. Luwu Ulara. Pasal 5 35 % dari Total sumbangan Pihak Ketiga yang disetor secara brute ke Kos Daerah Kabupaten Luwu Utara seperti dimaksud Posa! 4 digunakan untuk biaya : a. Biaya insentif upah pungut pengelola sebesar 5 % b. Biaya Pengembangan SOM asosiasi Penyedia Barang/Jaso yang dikelola oleh Asosiasi yang mewakili penyedia barang/jasa sebesar 30 % Pasal 6 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dalam Berita Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat