PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENGESAHAN PERUBAHAN NAMA DESA TAPIHAHOI MENJADI DESA MARANTE KECAMATAN SEKO KABUPATEN LUWU UTARA. Pasal 1 Luas Wilayah Desa Marante yaitu 224 Km2 Pasal 2 (1) Jumlah penduduk yaitu 892 jiwa (2) Jumlah Kepala Keluarga yaitu 187 KK Pasal3 Jumlah Dusun sebanyak 3 (tiga) Pasal4 Batas-batas Desa Marante adalah : - Sebelah Utara berbatasan dengan Prop.Sulawesi Tengah - Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Taloto - Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Wono - Sebelah barat berbatasan dengan Desa Wono Pasal 5 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat