Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 160 Tahun 2005

Pengesahan Perubahan Nama Desa Tapihahoi Menjadi Desa Marante Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENGESAHAN PERUBAHAN NAMA DESA TAPIHAHOI MENJADI DESA MARANTE KECAMATAN SEKO KABUPATEN LUWU UTARA. Pasal 1 Luas Wilayah Desa Marante yaitu 224 Km2 Pasal 2 (1) Jumlah penduduk yaitu 892 jiwa (2) Jumlah Kepala Keluarga yaitu 187 KK Pasal3 Jumlah Dusun sebanyak 3 (tiga) Pasal4 Batas-batas Desa Marante adalah : - Sebelah Utara berbatasan dengan Prop.Sulawesi Tengah - Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Taloto - Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Wono - Sebelah barat berbatasan dengan Desa Wono Pasal 5 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 160 Tahun 2005 tentang Pengesahan Perubahan Nama Desa Tapihahoi Menjadi Desa Marante Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
160
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
12 Mei 2005
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2005
Tanggal Berlaku
12 Mei 2005
Sumber
BD.2005/No.30
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan