PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEMBE TUKAN 26 DESA PERSlAPAN MENJADl DESA DALAM \.VILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA. BABI KETENTUA UMUM Pasal I I. Desa atau sebutan lain adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai Organisasi Pemerintahan terendah langsung dibawah Carnal, dalam ikatan Negara kesatuan Republik Indonesia; 2. Dusun adalah bagian Wilayah dalam Desa yang merupakan Lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintah Desa ; 3. Pembentukan Desa adalah tindakan mengadakan Desa baru diluar Wilayah Desa ; 4. Desa Persiapan adalah Desa baru didalam Wilayah Desa sebagai hasil Pemekaran yang akan ditingkatkan menjadi Desa yang berdin sendiri. BAB II TUJlJAN PEMBENTUKAN Pasal 2 I. Tujuan Pembentukan Desa adalah dalam meningkatkan kemammpuan 2. Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa dilakukandengan Peraturan Bupati setelah mendapatkan Persetujuan dari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ' ' BAB III JUMLAH DESA, LUAS WILAYAH, NAMA DUSUN DAN BATAS BATAS WILAYAH DESA Pasal 3 Mengukuhkan Desa - desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara sebagaimana tercantum dalam Iampiran Peraturan ini. Pasai 4 Nama Desa, Luas Wilayah dan Nama Dusun serta batas - batas Wilayah Desa yang dibentuk, ditetapkan sebagaimana yang tercantum dalam Iampiran Peraturan ini. BAB IV PENUTUP Pasal 5 Hal-ha! yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai pelaksanaannyaakan ditetapkan kemudian. Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat