Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelaksana Teknis Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Wali Kota Medan Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 97 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan,Kedudukan,Tugas,Fungsidan
Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan Kota Medan (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2018 Nomor 20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2013
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH KABUPATEN JENEPONTO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.220
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Pembentukan produk hukum daerah dapat dilaksanakan dengan baik apabila didukung oleh pedoman pembentukan yang baku dan mengikat semua lembaga yang berwenang membuat produk hukum,mulai perencanaan hingga pengambilan keputusan,penyusunan produk hukum Daerah harus diprogramkan sesuai kewenangan Daerah,sehingga pembentukan produk hukum daerah selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, Peraturan perundang – undangan yang menjadi pedoman pembentukan produk hukum daerah masih memerlukan penjabaran lebih lanjut.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekosentrasi dan tugas pembantuan ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naska Dinas dilingkungan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
27 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa penetapan susunan organisasi dan tata kerja
perangkat daerah merupakan salah satu fungsi mendasar
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tata kelola
pemerintahan yang terstruktur, sistematik, terorganisir,
transparan dan akuntabel;
b. bahwa penetapan susunan organisasi dan tata kerja
perangkat daerah disesuaikan dengan kebutuhan nyata
penyelenggaraan pemerintahan;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi
Bali setelah dilakukan evaluasi kelembagaan perlu dilakukan
peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, agar penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat di daerah dapat lebih berdaya guna dan berhasil
guna, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
87 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
dan pelayanan kepada masyarakat, maka
Pemerintahan Daerah wajib menyelenggarakan urusan
Pemerintahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Urusan Pemerintahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16
Tahun 2016;
1.Ketentuan Umum
2.Kekuasaan Pemerintahan
3.Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
4.Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
5.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2023
bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, pelayanan publik, dan daya saing Daerah secara optimal, perlu memacu kreativitas pemerintah daerah dan masyarakat untuk melakukan inovasi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum; Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup; Bentuk Inovasi Daerah; Kriteria Inovasi Daerah; Pemberi Usulan Inisiatif Inovasi Daerah; Mekanisme Pengusulan Inovasi Daerah; Penetapan Inovasi Daerah; Uji Coba Inovasi Daeah; Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah, Diseminasi Inovasi Daerah; Pendanaan; Informasi Inovasi Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
17 halaman peraturan dan 10 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2015
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KONAWE TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/ NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 12015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
g bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
a, Bupati menetapkan besarnya Dana Desa untuk
setiap D¢sa yang berada dalam wilayah kabupaten
Konawe Tahun Anggaran 2015.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, perlu ditetapkan
gan Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkai il di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang- -undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234 );
3. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indoncs1a Nomor 5539);lik Indonesia Nomor 5538);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintan,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daera:h
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
ahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 terdang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2008 tentang Pedomam Tata Cara Pengawasan
Atas Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
111 Tahun 2014 tentang pedoman Teknis Peraturan di Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangun Desa;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik indonesia Nomor
114 Tahun 2014 tcntang Pedoman Pembangunan Desa;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015
tentang Kode Desa;
16.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2009 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 72 Tahun 2009);
17 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2014 Nomor 135);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN DAN PENYALURAN DANA DESA
BAB III PELAPORAN DAN PENUNDAAN DANA DESA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa minum minuman beralkohol dan penyalahgunaannya pada hakekatnya bertentangan dengan norma agama, norma sosial serta dapat menimbulkan gangguan kesehatan, ketentraman dan ketertiban di dalam masyarakat; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf adi atas, maka perlu menetapkan larangan terhadap produksi, pengedaran, perdagangan, mengkonsumsi minuman beralkohol; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 359/MPP/KEP/10/1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 282/Menkes/SK/II/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggolongan Minuman Beralkohol
Bab III Larangan Minuman Beralkohol
Bab IV Pengecualian
Bab V Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
Bab VI Ketentuan Pidana
Bab VII Penyidikan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2001.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2023/26, TLD No. 134, LL Prov Papbar: 14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORANG ASLI PAPUA DI PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka perlindungan terhadap hak-hak orang asli Papua serta menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua dalam berbagai aspek terutama pada bidang politik, pemerintahan, perekonomian dan sosial budaya, perlu diberikan kepastian hukum; Untuk mempertegas pemaknaan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dibutuhkan landasan hukum yang tegas dan jelas.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat ini mengatur mengenai Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan pasal 4 ayat (1) dan pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dan diatur dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri; bahwa pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa, pembentukan desa, syarat – syarat pembentukan, tata cara dan mekanisme pembentukan desa, batas wilayah desa, pembagian wilayah desa, kewenangan, hak dan kewajiban, penggabungan dan penghapusan desa, perubahan status desa menjadi kelurahan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 12 tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat