Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan,Kedudukan,Tugas,Fungsidan Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat