PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH KABUPATEN JENEPONTO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.220
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK: |
- Pembentukan produk hukum daerah dapat dilaksanakan dengan baik apabila didukung oleh pedoman pembentukan yang baku dan mengikat semua lembaga yang berwenang membuat produk hukum,mulai perencanaan hingga pengambilan keputusan,penyusunan produk hukum Daerah harus diprogramkan sesuai kewenangan Daerah,sehingga pembentukan produk hukum daerah selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, Peraturan perundang – undangan yang menjadi pedoman pembentukan produk hukum daerah masih memerlukan penjabaran lebih lanjut.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekosentrasi dan tugas pembantuan ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naska Dinas dilingkungan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.
- PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH KABUPATEN JENEPONTO
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
- 27 HALAMAN
|