Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001

Larangan Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penggolongan Minuman Beralkohol Bab III Larangan Minuman Beralkohol Bab IV Pengecualian Bab V Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian Bab VI Ketentuan Pidana Bab VII Penyidikan Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
08 Mei 2001
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2001
Tanggal Berlaku
08 Mei 2001
Sumber
LD.2001/NO.5
Subjek
KESEHATAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 122 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan