penjabaran tugas pokok dan fungsi serta tata kerja
2006
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 36, BD.2006/NO.36
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelet Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Jawa Provinsi Jawa Tengah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelet Provinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Gubernur ini adalah: Undang - undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang--Undang Nomor 10 Tahun 2004
Di dalam Peraturan Gubernur mengatur tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelet Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2006.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 35 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai pasal 3,4 dan 8 Keputusan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi RI No. Kep. 226/MEN/2000. Upah Minimum
terdiri dan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Sektoral
Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum
Sektoal Kabupaten/Kota di tetapkan oleh Gubernur berdasarkan
usulan dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa Peratuan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 403 tahun
2005 tanggal 11 Nopember 2005 tentang Penetapan Upah
Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sekarang, sehingga
perlu di tinjau kembali;
c. bahwa kondisi Perekonomian saat mi memungkinkan untuk
mewujudkan penetapan yang Iebih realises sesuai kondisi daeah
kemampuan perusahaan secara sektoral, maka penetapan Upah
Minimum Sektoral Provinsi mengacu kepada pemenuhan
Kebutuhan Hidup (KHL);
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan butir a,b dan c tersebut
diatas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggaa tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi
dan Upah minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Teng
1. Undang-Undang Nomor: 13 tahun 1964 tentang Peneta pan
Peraturan Pemeintah pengganti Undang-Undang Nomor: 2
tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang No. 47 tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tmngkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
RI Tahun 1964 Nomon 94 Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor: 2687);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara RI No. 39 Tahun 2003, Tambahan Lembaran
Negara RI No. 4279);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaan Negaa RI Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4437);
4. Peatuan Pemeintah Nomor: 6 tahun 1988 tentang Koordinasi
kegiatan Instansi vertical di daerah (Lembaran Negara Nomor
:
10 Tahun 1988
,
Tambahan Lembaran Negara No. 3373);
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor : 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara RI tahun 2000 Nomor: 54
Tambahan Lembaran Negaa No
.
3952);
6. Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2004 tentang Dewan
Pengupahan;
7. Peaturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per/01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Nomor : PER.17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan
Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: KEP. 6/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri
Tenaga Kerja RI Nomor : Pen-01/Men/1999 tentang Upah
Minimum;
Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2006
penjabaran tugas pokok dan fungsi serta tata kerja
2006
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 35, BD.2006/NO.35
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2006 tentang. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Provinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2006.
19 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2006
penjabaran tugas pokok dan fungsi serta tata kerja
2006
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 34, BD.2006/NO.34
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Dan Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Dan Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Gubernur ini adalah: Undang - undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2006
Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Dan Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2006.
25 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2006
penjabaran tugas pokok dan fungsi serta tata kerja
2006
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 33, BD.2006/NO.33
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2003 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pendidikan Luar Biasa Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi tugas pokok dan fungsi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas Provinsi Jawa Tengah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah;
bahwa Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2003 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pendidikan Luar Biasa Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah yang didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002, sudah tidak sesuai lagi dan perlu dilakukan perubahan;
bahwa sehubungan dengan tersebut huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2003 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pendidikan Luar Biasa Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 0491/U/1992; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2003
Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2003 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pendidikan Luar Biasa Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2006.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 06 Tahun 2006 Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian per Kabupaten Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
a. bahwa ketersediaan pasokan pupuk sesuai kebutuhan tanaman
sangat menunjang produktifitas pertanian dalam mewujudkan
ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa alokasi sesuai Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor :
06 tidak mencukupi dalam menyediakan pupuk khususnya untuk
Kab. Kolaka Utara sehingga perlu penambahan alokasi;
c. berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b diatas maka periu
diadakan Perubahan Peraturan Gubemur Nomor: 06 Tahun 2006
Tentang Perubahan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara yang
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 1964 tentang penetapan Perpu No.
2 Tahun 1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang No. 47 Perpu Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utaa-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun
1964 No. 94, Tambahan Lembaan Negara No. 2687);
.
Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan
pokok petemakan dan kesehatan Hewan (Lembaan Negaa Tahun
1967 No. 10;
.
Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman (Lembaan Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaan Negara Nomor 3478).
.
Undang-Undang Nemor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaan Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3478).
.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (
.
Lembaran Negaa Nomor 85, Tambahan Lembaan Negaa Nomor
4411).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437).
.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaan 2006 (Tambahan
.
.
Lembaan Negaa Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaan
Negara Nomor 4571).
Peaturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
Lembaan Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara 3952).
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negaa Tahun 2001 Nomor 14,
Tambahan Lembaan Negaa Nomor 4079);
10. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TP.260/1/2003
tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 70
.
MPPIKep/2/2003 us Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 3 06IMPP/Kep/4/2003, dan Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 3561MPP/Kep/5/
2004 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/ Kpts/ OT.210/4/2003
tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan
Penggunaan Pupuk An-Organik;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 329/Kpts/OT. 210/4/2003
tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/
MPPIKep/9/2002, tentang Ketentuan dan Tata Caa Pengawasan
Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 505fKpts/SR. 130/12/
2005 tentang Kebutuhan dan Harga EceanTertinggi (1-IET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2006.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Perubahan Peraturan Gubernursulawesitenggara
Nomor: 06 Tahun 2006 Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Perkabupaten Tahun Anggaran 2006
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 30 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Retribusi Jasa Pelayanan dan Pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa fasilitas sisi darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari
yang telah dibangun atas Beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dioptimalkan
pemanfaatannya;
b. bahwa untuk Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Pengguna Jasa dan fasilitas terminal Bandar Udara Wolter
Monginsidi Kendan guna terwujudnya kelancaran, keamanan dan
ketertiban serta untuk menutupi besarnya biaya penyediaan jasa
pelayanannya, perlu dipungut retribusi atas jasa pelayanan dan
pemanfaatan fasilitas dimaksud;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a dan b tersebut
di atas, maka sambil menunggu ditetapkannya dengan Peraturan
Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Tentang Retribusi Jasa Pelayanan dan
Pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi
Kendai;
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Perpu
Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
41,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagai mana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18Tahunl 997
Tentang pajak Daerah dan Retnbusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4048);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagai mana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemenntahan Daerah Menjadi Undang-undarig
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4548);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan antara Pererintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemenntah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3940);
6. Peraturan Pemenntah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4139);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2001 tentang Kebandar
Udaraan (Lembaran Negara tahun 2001 128, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4146
9. Peraturan Pemenntah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10. Keputusan Menteri Dalam Negei Nomor 174 tahun 1997 Tanggal
Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
BAB II NAMA, OBYEK, RETRIBUSI DAN GOLONGAN
BAB III TATA CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGUNA JASA
BAB IV PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN SRUKTUR
SERTA BESARNYA RETRIBUSI
BAB V STRUKTUR DAN BESARNYATARIF RETRIBUSI
BAB VI WILAYAH PEMUNGUTAN DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI
BAB VII SURAT PENDAFTARAN
BAB V PENETAPAN TARIF
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB X BIAYA PEMUNGUTAN / INTENSIF
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2006.
6 hal
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2006
penjabaran tugas pokok dan fungsi serta tata kerja
2006
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 30, BD.2006/NO.30
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Balai Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru Pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi tugas pokok dan fungsi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas Provinsi Jawa Tengah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah;
bahwa Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Balai Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru Pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1Tahun 2002, sudah tidak sesuai lagi dan perlu dilakukan perubahan;
bahwa sehubungan dengan tersebut huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Balai Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru Pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Gubernur ini adalah: Undang - undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1
Tahun 2002; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2003
Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Balai Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru Pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2006.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Dirjen Bina Administrasi Keuangan
Daerah Nomor 973/378/BAKD Tanggal 19 April 2006 perihal
Penegasan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotoryang menegaskan perkembangan objek Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor yang meliputi bahan bakar yang
digunakan untuk menunjang kegiatan pada sektor industri,
usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, kontraktor
jalan, transportasi dan perusahaan sejenisnya, maka
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun
2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Perubahan
Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun
1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a; perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Perpu Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang - Undang Nomor 47
Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, *
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah ÿ
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19
Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
Undang-undang Nomor 10Tahun 2004Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaan Negara Nomor 4389);
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daeah (Lembaan Negaa Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437);
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daeah (Lembaan Negaa Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Nomor).
8
9
.
.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negaa Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaan Negara Nomor 3952);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
tentang Pedoman Tata Caa Pemungutan Pajak Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Dalam Nomor 28 Tahun
2002 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan
Pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaaan Bermotor
11. Peatuan Mentei Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2004 Tentang
Perubahan Keputusan Mentei Dalam Negei Nomor 35 Tahun
2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak
Daerah;
12. Peatuan Mentei Dalam Negei Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peaturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 132
Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pendapatan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggaa;
14. Peatuan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peatuan Daeah Propinsi
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggaa Nomor 3 Tahun 1998
tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
15. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun
2002 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daaeah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor.
Bebeapa ketentuan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17Tahun
2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Daeah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahunl998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran
Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2001 Nomor 7) diubah pada Ketentuan Pasal 2 ayat (1), Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 3A dan 3B.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2006
penjabaran tugas pokok dan fungsi serta tata kerja
2006
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 29, BD.2006/NO.29
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tatakerja Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari Pada Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 205 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Lalu Lintas Dan Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari Pada Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1
Tahun 2002; Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor
KEP.10/MEN/2004; Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor KEP. 12/MEN/2004
Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tatakerja Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari Pada Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2006.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat