perubahan
2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2006 / NO.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 06 Tahun 2006 Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian per Kabupaten Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK: |
- a. bahwa ketersediaan pasokan pupuk sesuai kebutuhan tanaman
sangat menunjang produktifitas pertanian dalam mewujudkan
ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa alokasi sesuai Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor :
06 tidak mencukupi dalam menyediakan pupuk khususnya untuk
Kab. Kolaka Utara sehingga perlu penambahan alokasi;
c. berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b diatas maka periu
diadakan Perubahan Peraturan Gubemur Nomor: 06 Tahun 2006
Tentang Perubahan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara yang
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara
- 1. Undang-Undang No. 13 Tahun 1964 tentang penetapan Perpu No.
2 Tahun 1964 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang No. 47 Perpu Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utaa-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun
1964 No. 94, Tambahan Lembaan Negara No. 2687);
.
Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan
pokok petemakan dan kesehatan Hewan (Lembaan Negaa Tahun
1967 No. 10;
.
Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman (Lembaan Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaan Negara Nomor 3478).
.
Undang-Undang Nemor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaan Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3478).
.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (
.
Lembaran Negaa Nomor 85, Tambahan Lembaan Negaa Nomor
4411).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437).
.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaan 2006 (Tambahan
.
.
Lembaan Negaa Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaan
Negara Nomor 4571).
Peaturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
Lembaan Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara 3952).
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk
Budidaya Tanaman (Lembaran Negaa Tahun 2001 Nomor 14,
Tambahan Lembaan Negaa Nomor 4079);
10. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TP.260/1/2003
tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik;
11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 70
.
MPPIKep/2/2003 us Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 3 06IMPP/Kep/4/2003, dan Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 3561MPP/Kep/5/
2004 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/ Kpts/ OT.210/4/2003
tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan
Penggunaan Pupuk An-Organik;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 329/Kpts/OT. 210/4/2003
tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/
MPPIKep/9/2002, tentang Ketentuan dan Tata Caa Pengawasan
Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 505fKpts/SR. 130/12/
2005 tentang Kebutuhan dan Harga EceanTertinggi (1-IET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2006.
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Perubahan Peraturan Gubernursulawesitenggara
Nomor: 06 Tahun 2006 Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Perkabupaten Tahun Anggaran 2006
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 2 hal
|