Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 30 Tahun 2006

Retribusi Jasa Pelayanan dan Pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB II NAMA, OBYEK, RETRIBUSI DAN GOLONGAN BAB III TATA CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGUNA JASA BAB IV PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN SRUKTUR SERTA BESARNYA RETRIBUSI BAB V STRUKTUR DAN BESARNYATARIF RETRIBUSI BAB VI WILAYAH PEMUNGUTAN DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI BAB VII SURAT PENDAFTARAN BAB V PENETAPAN TARIF BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN BAB X BIAYA PEMUNGUTAN / INTENSIF BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 30 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pelayanan dan Pemanfaatan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Wolter Monginsidi Kendari
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
17 Juli 2006
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2006
Tanggal Berlaku
18 Juli 2006
Sumber
BD.2006 / NO.30
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 646 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan