Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2006

Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bebeapa ketentuan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Daeah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahunl998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2001 Nomor 7) diubah pada Ketentuan Pasal 2 ayat (1), Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 3A dan 3B.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
15 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2006
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2006 / NO.29
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 752 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan