Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, maka pengaturan
dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 perlu disesuaikan dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai ketentuan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; persyaratan teknis bangunan gedung; penyelenggaraan bangunan gedung; Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG); penyedia jasa konstruksi; retribusi; peran serta masyarakat; pembinaan; dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2010.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 1991
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai sifat dan tahapan IMB; peraturan mengenai tata cara perhitungan intensitas/kepadatan bangunan gedung; peraturan mengenai standar dan pedoman teknis perencanaan bangunan gedung; peraturan mengenai ruang prasarana dan sarana bangunan; peraturan mengenai jenis kegiatan perencanaan bangunan gedung yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup; peraturan mengenai sumur resapan; peraturan mengenai kategori penyediaan fasilitas dan aksesibilitas; peraturan mengenai pemenuhan persyaratan bangunan gedung hijau; peraturan mengenai bangunan gedung hijau; peraturan mengenai perencanaan arsitektur; peraturan mengenai perencanaan struktur dan konstruksi; peraturan mengenai perencanaan mekanikal dan elektrikal; peraturan mengenai papan nama proyek; peraturan mengenai persyaratan pelaksana pembangunan bangunan gedung; peraturan mengenai tata cara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan bangunan tidak laik; peraturan mengenai tata cara pemeliharaan bangunan gedung; mengenai pemeriksaan secara berkala bangunan gedung; peraturan mengenai pengawasan terhadap pemanfaatan bangunan gedung; peraturan mengenai kaidah perencanaan bangunan gedung
pelestarian; peraturan mengenai persyaratan, pembobotan setiap kriteria dan tata cara penetapan; peraturan mengenai penggolongan klasifikasi bangunan pelestarian; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh persetujuan teknis pembongkaran bangunan gedung yang dilestarikan; peraturan mengenai tata cara pemanfaatan, pemugaran dan penambahan pada bangunan gedung dan kawasan pelestarian; peraturan mengenai perbaikan, pembongkaran, dan pembangunan kembali bangunan gedung dalam kawasan pelestarian; peraturan mengenai kegiatan pembongkaran bangunan gedung; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan Persetujuan rencana teknis bongkar; peraturan mengenai penolakan permohonan persetujuan rencana teknis bongkar; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan perencanaan teknis pembongkaran; peraturan mengenai Kriteria bangunan gedung yang Persetujuan rencana teknis memerlukan pertimbangan TABG; peraturan mengenai Kriteria calon anggota TABG; peraturan mengenai Penggolongan dan pembatasan lingkup kegiatan; peraturan mengenai tanggung jawab pelaku teknis bangunan; peraturan besaran retribusi atas pelayanan pemberian IMB; peraturan mengenai tata cara dan persyaratan memperoleh IMB; peraturan mengenai pentahapan SLF serta tata cara dan persyaratan penggunaan bagian bangunan gedung yang masih dalam tahap pelaksanaan; peraturan mengenai tata cara dan persyaratan memperoleh surat bukti kepemilikan bangunan; peraturan mengenai persyaratan permohonan surat bukti kepemilikan bangunan gedung; peraturan mengenai tata cara dan persyaratan memperoleh persetujuan rencana teknis bongkar; peraturan mengenai Persyaratan administrasi dan ketentuan teknis perencanaan pembongkaran bangunan gedung; peraturan mengenai penolakan permohonan Persetujuan rencana teknis bongkar; peraturan mengenai tata cara dan persyaratan memperoleh IPTB; peraturan mengenai persyaratan permohonan untuk kenaikan golongan IPTB; peraturan mengenai tata cara tindak lanjut laporan pemantauan
masyarakat; peraturan mengenai pengecualian ketentuan administratif dan teknis yang berlaku pada kawasan/limgkungan tertentu (bangunan sub standar) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; dan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi
139 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pertumbuhan ekonomi
guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta
fasilitasi dunia usaha termasuk Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM), maka perlu mengoptimalkan
pengelolaan aset daerah; bahwa berdasarkan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka
Pemerintah Daerah dapat membentuk Perusahaan
Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1998;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2009[
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Bentuk Badan Hukum Dan Tempat Kedudukan; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup Usaha; Kegiatan Usaha; Modal; Pengelola Perusahaan; Enetapan Dan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Produksi; Kerja Sama; Tanggungjawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; Pemberian Subsidi Dan Bantuan; Kepailitan; Pembubaran; Perubahan Status Perusahaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Larangan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 34 hlm. Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2010/NO.7.SERI.D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab Bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam rangka penyempurnaan sistem perpajakan pajak daerah dan retribusi daerah dan pelaksanaan bidang perpajakan serta peningkatan efektifitas pengawasan, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009; bahwa berdasarkan penyerahan kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah mengenai bidang perpajakan dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk kelembagaan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang perpajakan dan retribusi;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009;
Materi Pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul;
Jumlah Halaman: 5 HLM, Penjelasan: 1 halaman; Lampiran: 1 halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2010
ketentuan - izin - usaha - di - bidang - kesehatan
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2010/112 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentuan Izin Usaha Di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengendalian dan pengawasan Usaha di Bidang Kesehatan dalam perkembangannya perda dimaksud perlu disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan yang ada maka perlu ditetapkan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Uu No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU no. 12 tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 29 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkes No. 038/Birhup/1973; Permenkes No. 916/Menkes/Per/VII/ 1997; Permenkes No. 1419/Menkes/Per/X/2005; Permenkes No. 512/Menkes/Per/VI/2007; Permenkes No. 118/Menkes/Per/X/204; Permenkes No. HK.02.02/Menkes/148/1/2010; Permenkes No. HK.02.02/Menkes/149/I/2010; Perda kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan no. 11 Tahun 2008; Perda kab. kuningan No. Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Jenis Usaha Di Bidang Kesehatan, Ketentuan ijin Usaha, Peramgkat Pelaksana Izin, Operasional, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2001 dicabut.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka pengelolaan barang milik daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Barang Milik Daerah;
3. Maksud Dan Tujuan;
4. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah;
5. Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran;
6. Pengadaan;
7. Penerimaan Dan Penyaluran;
8. Penggunaan;
9. Pemanfaatan;
10. Pengamanan Dan Pemeliharaan;
11. Penilaian;
12. Penghapusan;
13. Pemindahtanganan;
14. Penatausahaan;
15. Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan;
16. Pembiayaan;
17. Tuntutan Ganti Rugi;
18. Ketentuan Lain-Lain;
19. Ketentuan Peralihan; dan
20. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO.6, LL KOTA PONTIANAK : 47 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Pajak, Pendaftaran Dan Pelaporan Wajib Pajak Dan Objek Pajak, Pemungutan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Pengawasan, Sanksi Administratif, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak..
11 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2011 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas
dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah
daerah dengan DPRD ;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran
2011;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
ndang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2010
Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Banyumas yang berada di dalam dan di luar Kabupaten Banyumas; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur mengenai setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialam i nya kepada Dinas dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2010.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2005 dicabut
114 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat