Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Klasifikasi dan Jenis Izin 3. Ketentuan Izin 4. Hak dan Kewajiban Tenaga Kesehatan 5. Penyelenggaraan Keprofesian 6. Perangkat Pelaksana Izin 7. Pembinaan dan Pengawasan 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat