1.Ketentuan Umum 2.Tujuan Pengelolaan Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil 3.Hak dan Kewajiban Setiap Warga negara 4.Penyelenggaraan Catatan Sipil 5.Pengelolaan Data dan pelaporan 6.Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil 7.Penyelesaian dan Penundaan/Penolakan Permohonan Pendaftaran Akta-Akta dan Surat-Surat Catatan Sipil 8.Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat