Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 5 Tahun 2005

Pengelolaan Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 2.Tujuan Pengelolaan Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil 3.Hak dan Kewajiban Setiap Warga negara 4.Penyelenggaraan Catatan Sipil 5.Pengelolaan Data dan pelaporan 6.Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil 7.Penyelesaian dan Penundaan/Penolakan Permohonan Pendaftaran Akta-Akta dan Surat-Surat Catatan Sipil 8.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pelayanan Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2005
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2005/NO.5 SERI E
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 721 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Banyumas No. 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Banyumas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan