Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.9/ TLD No. 135
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan
masyarakat dalam penyediaan air minum, perlu dilakukan
penguatan kelembagaan Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Bening Kabupaten Pati guna peningkatan dan
pengembangan pengelolaan Perusahaan;
b. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pati telah
didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Pati Nomor 14 Tahun 1991 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Pati dan ditetapkan
kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor
20 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum;
c. bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 402 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo
Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 344);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Pati yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 14 Tahun 1991
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Pati
dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pati Nomor 20 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun
2007) diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan
Umum Daerah.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Dewan Pengawas
dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening yang
diangkat sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib
menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten
Pati Tahun 2007 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektifitas pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol perlu ditinjau kembali. maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 10 Tahun 1995; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2014; dan UU Nomor 23 Tahun 2014; Perppu Nomor 8 Tahun 1962; PP Nomor 32 Taun 1950; PP Nomor 11 Tahun 1962; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 74 Tahun 2013; dan Perda Kab. Pemalang Nomor 1 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini, penggolongan minuman beralkohol, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, perizinan untuk memperdagangkan minuman beralkohol di Daerah, penyimpanan minuman beralkohol, larangan, pengendalian, pengawasan, dan pembinaan, pelaporan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11).
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2022
perusahaan umum daerah - pengolahan hasil pertanian
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2022/NOMOR.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung perekonomian daerah yang
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, kemandirian dan menjaga
keseimbangan kemajuan ekonomi daerah dan nasional,
maka perlu didukung kelembagaan perekonomian yang
kokoh; bahwa dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi
daerah di bidang pengolahan hasil pertanian, maka
Pemerintah Daerah telah membentuk Perusahaan Umum
Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama; bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja Perusahaan
Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama
Kabupaten Purbalingga, maka Peraturan Daerah Nomor
3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pusat
Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten
Purbalingga perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil
Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 Negara
Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8, perubahan ayat (1) Pasal 32, penambahan ayat (3) pada Pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2019 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan koperasi yang mempunyai kedudukan dan peran strategis untuk meningkatkan perekonomian Daerah, diperlukan peranan Pemerintah Daerah dalam mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2016;
Pengaturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kelembagaan Koperasi, Modal Koperasi, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Koperasi, Penumbuhan Iklim Usaha, Pengembangan Koperasi, Pembiayaan dan Penjaminan, Perlindungan Usaha, Kewajiban, Jaringan Usaha Koperasi, Koordinasi Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Larangan, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Penyidikan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik Per-Tahun
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
melakukan usaha dibidang Industri Primer Hasil Hutan Kayu
(IPHHK) dengan kapasitas produksi sampai dengan dua ribu
meter kubik per-tahun diperlukan adanya aturan tentang Izin
Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin
Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas
Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik Per-Tahun;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang izin usaha industri primer hasil hutan kayu, masa berlaku IUIPHHK, izin perluasan IPHHK, perubahan komposisi jenis produksi, penurunan kapasitas produksi dan jenis industri serta peremajaan mesin, hak, keajiban dan larangan pemegang izin usaha industri, perubahan dan penggantian nama pemegang izin, jaminan pasokan bahan baku, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
17 hal
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 9, BN 2021 NO ; 323 ; PERATURAN GO.ID; 4 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2020/ No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 50 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Bisnis Rumah Sakit Umum Daerah RA Kartini Kabupaten Jepara Tahun 2018-2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri No 79 Tahun 2018. Untuk penyesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD RA KArtini Kab Jepara Tahun 2018 s.d. Tahun 2022 , maka perlu mengubah Rencana Strategis RSUD RA KArtini Jepara yang emrupakan pedoman dan tolok ukur pertangungjawaban Direktur RSUD RA KArtini Kab Jepara.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kli terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 61 Tahun 2019; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP NO 74 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permenkes No 4 Tahun 2013; Permenkes No 3 Tahun 2020; Perda Kab Jepara No 14 Tahun 2016; Perda Kab Jepara No 2 Tahun 2018; Perda Kab Jepara No 9 Tahun 2019; Perbup Jepara No 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan atas Perbup Jepara No 50 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2020.
Ketentuan PAsal 1,2, 3 diubah
55 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat