Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1968

Penambahan Modal Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia"

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1968 tentang Penambahan Modal Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia"
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1968
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Desember 1968
Tanggal Pengundangan
10 Desember 1968
Tanggal Berlaku
10 Desember 1968
Sumber
LN. 1968/No. 66, LL BPHN : 2 HLM
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 908 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan