Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017

Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kelembagaan Koperasi, Modal Koperasi, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Koperasi, Penumbuhan Iklim Usaha, Pengembangan Koperasi, Pembiayaan dan Penjaminan, Perlindungan Usaha, Kewajiban, Jaringan Usaha Koperasi, Koordinasi Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Larangan, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Penyidikan, dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
22 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
26 April 2017
Tanggal Berlaku
26 April 2017
Sumber
LD. 2017/No. 9
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 594 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Banjarnegara No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan