Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 12 Pasal 1, penghapusan ayat (2) huruf c Pasal 5, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8, penghapusan ayat (8) huruf n Pasal 8, perubahan Pasal 10, perubahan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 25, perubahan Pasal 36, perubahan Pasal 37.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat