Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 12 Pasal 1, penghapusan ayat (2) huruf c Pasal 5, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8, penghapusan ayat (8) huruf n Pasal 8, perubahan Pasal 10, perubahan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 25, perubahan Pasal 36, perubahan Pasal 37.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
28 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2023
Tanggal Berlaku
28 Desember 2023
Sumber
LD.2023/NOMOR.10
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 73 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Banjarnegara No. 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan