Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa tempat kegiatan perekonomian perlu dikembangkan dan dilestarikan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk meningkatkan penataan dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan Kabupaten Demak dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penataan dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan sejak perencanaan hingga pemantauan dan peninjauan; bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 6, perubahan pada ayat (2) Pasal 11, perubahan pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal 13, perubahan pada Pasal 16, perubahan pada Pasal 17, perubahan pada ayat (1) dan ayat (4) pasal 18, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 19, perubahan Judul BAB XII dan penghapusan Bagian Kesatu dan Bagian Kedua, penghapusan Pasal 32, serta penyisipan BAB XIIIA, BAB XIIIB, BAB XIIIC.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2020
PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA KABUPATEN BATANG
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2020 / No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang
ABSTRAK:
a. bahwa perekonomian diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemadirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah serta pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya optimalisasi pengelolaan sumber daya secara efektif, efisien dan profesional melalui peran serta badan usaha milik daerah dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Purworejo Tahun 2020 No. 4 Seri E No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Bahari Makmur Mandiri Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan
meningkatkan perekonomian dalam pelaksanaan
pengembangan dan pemanfaatan kawasan Bahari
Terpadu Kabupaten Purworejo, khususnya untuk
melaksanakan kegiatan yang melibatkan pihak
swasta, Pemerintah Pusat dan Investor, telah
diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Perseroan Terbatas (PT) Bahari Makmur Mandiri
Kabupaten Purworejo;
b. bahwa Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bahari
Makmur Mandiri Kabupaten Purworejo Tahun 2010
telah memutuskan untuk membubarkan PT. Bahari
Makmur Mandiri Kabupaten Purworejo karena
perseroan tidak dapat melanjutkan kegiatan
usahanya;
c. bahwa untuk membubarkan Perseroan Terbatas
(PT) Bahari Makmur Mandiri Kabupaten Purworejo,
perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 14 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Bahari
Makmur Mandiri Kabupaten Purworejo;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Perseroan Terbatas (PT) Bahari Makmur Mandiri
Kabupaten Purworejo;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2004
tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Bahari Makmur
Mandiri Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2004 Nomor 42), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2004 dicabut
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2020
PERUSAHAAN - PERSEROAN DAERAH SERANG - BERKAH MANDIRI
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2020/Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Serang Berkah Mandiri
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pendirian BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah, dan BUMD yang telah ada wajib menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, perlu melakukan perubahan bentuk hukum terhadap Perseroan Terbatas Serang Berkah Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Serang Berkah Mandiri.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 40 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 54 Th 2017; Permendagri No 37 th 2018; Permendagri No 118 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Perusahaan - Perusahaan Perseroan Terbatas Menjadi Perusahaan Perseroan daerah; 3. Nama Dan Tempat Kedudukan; 4. Maksud dan Tujuan; 5. Kegiatan Usaha; 6. Jangka waktu; 7. Modal Dan Saham; 8. Organ; 9. Satuan Pengawas Intern; 10. Pegawai PT. SBM (Perseroda); 11. Rencana Bisnis Dan Rencana Kerja Anggaran; 12. Pelaporan; 13. Operasional Perusahaan; 14. Penggunaan Laba Bersih; 15. Pengelolaan Barang; 16. Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; 17. Peran Serta Masyarakat; 18. pembubaran; 19. Kepailitan; 20. Pembinaan Dan Pengawasan; 21. Ketentuan Peralihan; 22. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Serang No. 05 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Al Bantani Kabupaten Serang
PERUSAHAAN UMUM DAERAH - AIR MINUM TIRTA AL BANTANI
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2020/Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 402 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang perlu untuk dilakukan penyesuaian.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; PP No 121 Th 2015; PP No 122 Th 2015; PP No 54 Th 2017; Permendagri No 70 Th 2016; Permendagri No 71 Th 2016; Permen PUPR No 27/PRT/M/2016; Permendagri No 71 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Nama Dan Kedudukan Hukum; 3. Kegiatan Usaha; 4. Tugas Dan Tanggungjawab; 5. Modal; 6. Organ Dan Pegawai Perumda Tirta Al Bantani; 7. Kepegawaian; 8. Rencana Bisnis, Rencana Kerja Anggaran dan pelaporan; 9. Penggunaan Laba Bersih; 10. Pengusahaan Sumber Daya Air; 11. Kerjasama; 12. Pengadaan Barang Dan Jasa; 13. Pengelolaan barang; 14. Tanggung Jawab Dan Tuntutan ganti Rugi; 15. Penyelengaraan Pelayanan Air Minum; 16. Tarip Dan Rekening Air Minum; 17. Hak, Kewajiban Dan Larangan Pelanggaran; 18. Pembinaan Dan Pengawasan; 19. Peran serta Masyarakat; 20. pembubaran; 21. Kepailitan; 22. Ketentuan peralihan; 23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
70 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP No 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, penyelenggaraan cadangan pangan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM IE BEUSAREE RATA KOTA LHOKSEUMAWE DAN PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN LHOKSEUMAWE
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD.2020/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM IE BEUSAREE RATA KOTA LHOKSEUMAWE DAN PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN LHOKSEUMAWE
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian dan perubahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe, perlu dilakukan perubahan terhadap Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe dan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe;
Bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe dan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Qanun Kota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2011; Qanun Kota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM IE BEUSAREE RATA KOTA LHOKSEUMAWE DAN PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN LHOKSEUMAWE terdiri dari Pasal 1, Pasal 10 dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Qanun No. 4 Tahun 2015 diubah
Qanun No. 3 Tahun 2020
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD PROVINSI KEPRI.2020/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kepri
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas air bersih, pengusahaan atas penyediaan dan pengelolaan air dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah diperlukan memperkuat kelembagaan
Badan Usaha Milik Daerah yang secara khusus memberikan pelayanan dibidang penyediaan air bersih.
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14
Pengaturan Peraturan Pemerintah untuk meningkatkan kualitas air bersih
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
MENCABUT PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPRI NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KEPRI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
72 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Apotik Waringin Mulyo Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 4 dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Apotik Waringin Mulyo Kabupaten Temanggung dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Apotik Waringin Mulyo Kabupaten Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Apotik Waringin Mulyo Kabupaten Temanggung yang meliputi: Bentuk dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ; KPM; Pegawai; Satuan Pengawas Intern; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; RKAP; Penggunaan Laba; Penugasan Pemerintah; Evaluasi dan Restrukturisasi; Pembubaran; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Sektor perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat serta meningkatkan kemampuan dan daya saing antar pelaku ekonomi baik dengan skala modal besar maupun skala modal kecil. Dalam rangka mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat maka perlu ditingkatkan kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional, pengusaha kecil dan koperasi dengan pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan sehingga terwujud tata niaga dan pola distribusi yang mantap, lancar, efisien dan berkelanjutan demi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 42 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permen Perdagangan No. 48/M-DAG/PER/8/2013; Permen Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/12/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permen Perdagangan No. 56/MDAG/PER/9/2014; Permen Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/5/2017; Perda No. 22 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Diatur tentang ruang lingkup, pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, kewajiban dan larangan, perizinan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat