1. Ketentuan Umum; 2. Perusahaan - Perusahaan Perseroan Terbatas Menjadi Perusahaan Perseroan daerah; 3. Nama Dan Tempat Kedudukan; 4. Maksud dan Tujuan; 5. Kegiatan Usaha; 6. Jangka waktu; 7. Modal Dan Saham; 8. Organ; 9. Satuan Pengawas Intern; 10. Pegawai PT. SBM (Perseroda); 11. Rencana Bisnis Dan Rencana Kerja Anggaran; 12. Pelaporan; 13. Operasional Perusahaan; 14. Penggunaan Laba Bersih; 15. Pengelolaan Barang; 16. Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; 17. Peran Serta Masyarakat; 18. pembubaran; 19. Kepailitan; 20. Pembinaan Dan Pengawasan; 21. Ketentuan Peralihan; 22. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat