Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 6, perubahan pada ayat (2) Pasal 11, perubahan pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal 13, perubahan pada Pasal 16, perubahan pada Pasal 17, perubahan pada ayat (1) dan ayat (4) pasal 18, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 19, perubahan Judul BAB XII dan penghapusan Bagian Kesatu dan Bagian Kedua, penghapusan Pasal 32, serta penyisipan BAB XIIIA, BAB XIIIB, BAB XIIIC.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
17 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2020
Tanggal Berlaku
20 Juli 2020
Sumber
LD.2020/NO.4
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 659 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan