Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Diatur tentang ruang lingkup, pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, kewajiban dan larangan, perizinan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat