Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Gorontalo No. 16 Tahun 2021 tentang Tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial dan Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja daerah Kota Gorontalo
Mengubah
PERWALI Kota Gorontalo No. 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gorontalo
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk mengoptimalkan pengelolaan hibah dan bansos.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.17 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pengelolaan hibah dan bansos.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota ini terdiri atas 8 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Permenkes Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Faskes Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, sehingga perlu melakukan penyesuaian tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengelolaan Keuangan Jaminan Kesehatan Nasional Kota Jambi;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permenkes No. 21 Tahun 2016; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2015.
Perwali ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengelolaan Keuangan JKN Kota Jambi, meliputi: Kepesertaan; Identitas Peserta, Ruang Lingkup dan Prosedur Pelayanan Kesehatan; Pemanfaatan Dana Kapitasi; Pengelolaan Dana Kapitasi; Dana Non Kapitasi; Jasa Pelayanan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pengorganisasian; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Jambi Nomor 41 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Perwali Jambi Nomor 44 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pengelolaan Keuangan JKN Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.; Lampiran 15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 18 Tahun 2016
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 30 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 30 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2 015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan da n Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 menyebutkan bahwa apabila Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasj Dana Alokasi Khusus ( DAK) Tahun 2016 belum ditetapkan, maka penganggaran DAK didasarkan pada daerah Provinsi dan Kabupaten/Kot a tahun yang diinformasikan secara resmi oleh Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan Alokasi Dana. Alokasi Khusus (DAK) dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peratuxan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negerj Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala
daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan , untuk selaniutnya dianggarkan dalam Ra ncangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
c. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomo r 16 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan d a n Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai landasan operasional dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu dijabarkan dengan Peraturan Walikota;
d. Berd.asarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a., huruf b dan huruf c , perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Mataram Nomor. 36 Tahun 2015 tentang Pengabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
PP No. 2 Tahun 2012;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Pedoman Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 2 Tahun 2009;
PERDA Kota Mataram No. 16 Tahun 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR18 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 30 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
-
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 18 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Dana Bergulir Ekonomi Kerakyatan pada Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan koperasi, usaha mikro dan usaha kecil sebagai pilar ekonomi kerakyatan untuk mendukung pembangunan ekonomi di daerah maka keberadaannya perlu diberdayakan; bahwa dalam rangka pemberdayaan peran Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk mengembangkan potensi ekonomi di daerah, diperlukan peran serta pemerintah daerah untuk memperkokoh permodalan berupa pinjaman bagi Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang dilakukan dalam bentuk penyaluran dana bergulir; bahwa berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam rangka
memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berwenang menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang diantaranya meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan; perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Dana Bergulir pada Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil Kota Tarakan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan: Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan, Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tarakan Tahun 2005- 2025, Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2014- 2019.
Tujuan Pengelolaan Dana Bergulir, Sumber Dana Bergulir, Mekanisme Penyaluran Dana, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Sanksi dan Tindakan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 17 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Kas Non Anggaran Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 183 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Tata Cara Pengelolaan Kas Non Anggaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2001, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355),
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Jenis Kas Non Anggaran dan Kebijakan Umum Kas Non Anggaran
BAB IV Pengelola Kas Non Anggaran
BAB V Penerimaan dan Pengeluaran Kas Non Anggaran
BAB VI Jasa Giro
BAB VII Eksekusi
BAB VIII Penatausahaan dan Akuntansi Kas Non Anggaran
BAB IX Pengendalian dan Pengawasan
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 17 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa standar belanja tahun anggaran 2016 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian terkait honorarium pegawai non PNS/tidak tetap yang ditugaskan di Kelurahan dan honorarium non PNS pengelola Sistem Administrasi Kependudukan dalam upaya optimalisasi pelayanan publik di Kecamatan dan Kelurahan termasuk pelayanan administrasi kependudukan, maka Peraturan Walikota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PMK No. 65/PMK.02/2015 Tahun 2015; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 12 Tahun 2011; Perwal No. 35 Tahun 2015.
Peraturan ini memuat; Perubahan Ketentuan Peraturan tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2016
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa No. 17 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Dana Gampong Sumber APBN
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penyaluran dana gampong sumber Anggaran Pendapatan dana Belanja Negara, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penggunaan Dana Gampong Sumber APBN dimaksud;
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka dipandang perlu meninjau kembali/ mencabut Peraturan Walikota Langsa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Dana Gampong Sumber APBN.
Dasar Hukum Perwali ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Qanun Kota Langsa No. 10 Tahun 2008; Permen Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; Qanun Kota Langsa No. 6 Tahun 2010; Peraturan Walikota Langsa No. 31 Tahun 2015; Peraturan Walikota Langsa No. 41 Tahun 2015.
Dalam Perwali Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengalokasian, Penyaluran Dana Gampong Sumber APBN, Mekanisme Penyaluran Dana Gampong, Penggunaan Dana Gampong Sumber APBN, Prioritas Penggunaan Dana Gampong, Sanksi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 17 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan atas kuasa Peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.23 Tahun 2007;
PERDA No.4 Tahun 2014; PERDA No.4 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang APBD TA 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota ini terdiri atas 8 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2016
PERWALI Kota Kendari No. 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kota Kendari
PERWALI Kota Kendari No. 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kota Kendari Tahun Anggaran 2014
PERWALI Kota Kendari No. 17 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kota Kendari tahun Anggaran 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Jaminan Kapitasi Kesehatan Tingkat Pertama Di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan
b. Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertaffia Milikr Pemerintah Daerah:;'
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama di Kota Kendari;
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1'99'5 Nomor 44', Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (JLembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial' (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587)' sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 12· Tahun 2ur3· tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang.
perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 62);
6. Peraturan Presiden Nomor 3-Z Tahun 2UI4 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan
Biaya Opresional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 211;
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2-00S-Nomor 2J.
KETENTUAN UMUM
PEMANFAATAN DANA KAPITASI
JASA PELAYANAN KESEHATAN
BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
1. Peraturan Walikota Kendari Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama di Kota Kendari Tahun Anggaran 2014;
2. Peraturan Walikota Kendari Nomor 48 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Whlikota Kendari Nomor 17
Tahun 2014 ten tang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama di Kota Kendari Tahun
Anggaran 2014;
3. Peraturan Walikota Kendari Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama di Kota Kendari
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat