Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 18 Tahun 2016

Pengelolaan Dana Bergulir Ekonomi Kerakyatan pada Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil Kota Tarakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan Pengelolaan Dana Bergulir, Sumber Dana Bergulir, Mekanisme Penyaluran Dana, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Sanksi dan Tindakan Hukum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Ekonomi Kerakyatan pada Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil Kota Tarakan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
01 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2016
Tanggal Berlaku
01 Juni 2016
Sumber
BD 2016/NO 83
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan