Dalam peraturan ini mengatur tentang Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial Dan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, belanja tidak terduga, lain-lain dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat