Dalam peraturan Walikota Gorontalo diatur tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Belanja Tak Terduga, Penganggaran, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat