Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa No. 17 Tahun 2016

Pedoman Penggunaan Dana Gampong Sumber APBN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perwali Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengalokasian, Penyaluran Dana Gampong Sumber APBN, Mekanisme Penyaluran Dana Gampong, Penggunaan Dana Gampong Sumber APBN, Prioritas Penggunaan Dana Gampong, Sanksi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Langsa Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Dana Gampong Sumber APBN
T.E.U.
Indonesia, Kota Langsa
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Langsa
Tanggal Penetapan
18 April 2016
Tanggal Pengundangan
18 April 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/No.582
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Langsa
Bidang
Halaman ini telah diakses 935 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan