Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Banyumas No. 95 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubaha Keempat Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas;
b. bahwa wabah Corona Virus Diseases (Covid-19) telah ditetapkan sebagai pandemic global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020, dan
penyebaran Corona Virus Diseases (Covid-19) di Kabupaten Banyumas semakin meluas sehingga perlu menyiapsiagakan tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan lainnya yang dapat bekerja dengan cepat, tepat, fokus, terpadu, terus-menerus dan bersinergi dengan kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Diseases (Covid-19) di Kabupaten Banyumas;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja dan kinerja dalam memberikan pelayanan percepatan penanganan Corona Virus Diseases (Covid-19) kepada masyarakat sekaligus memberikan penghargaan kepada tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu memberikan tambahan insentif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 tentang Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas yaitu tentang pemberian insentifnya dapat ditambah 5 % (lima per seratus) dari jasa layanan, rincian insentif tambahan dan tanggungjawab Direktur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GORONTALO UTARA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) KABUPATEN GORONTALO UTARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/NO.419
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Gorontalo telah diubah sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.4 Tahun 1984; UU No.38 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2007; UU No.24 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2018; PP pengganti UU No.1 Tahun 2020; PP No.21 Tahun 2020; Keputusan Presiden No.7 Tahun 2020; Permenkes No.949/Menkes/SK/VII/2004; Permenhub No.PM 18 Tahun 2020; Permenhub RI No.25 Tahun 2020; Permenkes No.9 Tahun 2020; Keputusan Kepala BNPB No.9.A Tahun 2020; Keputusan Menkes No.HK.01.07/Menkes/104/2020; SE Menag No.6 Tahun 2020; Maklumat Kepala Kepolisian RI No.MAK.2/III/2020; Pergub Gorontalo No.15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbub Gorontalo No.18 Tahun 2020/ Keputusan Gubernur Gorontalo No.139/31/IV/2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dI Kabupaten Gorontalo Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Kabupaten Gorontalo Utara
Terdiri dari 21 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam
Diktum KEEMPATInstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan
Percepatan Penanganan Corona Viros Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah
Kabupaten Tabalong sudah melakukan rasionalisasi
anggaran sebagai upaya untuk menambah alokasi Belanja
Tidak Terduga yang nantinya disediakan untuk pembiayaan
antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 di
Kabupaten Tabalong.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
di Lingkungan Pemerintah Daerah, dana dari hasil
penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan harus
diformulasikan terlebih dahulu dalam perubahan dokumen
pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
dalam waktu paling lama 1 (satu) hari.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Tabalong Nomor 87 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pergeseran Anggaran Pada Perangkat Daerah, bahwa dalam
pendanaan keadaan darurat dan keperluan mendesak dapat
dilakukan pergeseran anggaran antar kelompok belanja dan
persetujuannya dilakukan dengan cara melakukan
perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tabun Anggaran 2020
dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Tabalong Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tabun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tabun 2019; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tabun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor2 Tabun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor78 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tabun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun
2019; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 87 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 50 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nornor 50 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Tabalong Nomor 08
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 50
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 diubah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I dan perubahan penjabaran APBD terhadap beberapa SKPDdirinci lebih
lanjut dalam Lampiran II. Dengan penambahan ayat (2) pada Pasal 4 berbunyi "Pelaksanaan Perubahan Ketigaatas Penjabaran AnggaranPendapatan dan
Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati ini dituangkan
lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Tabalong Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 9 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN DARURAT COVID-19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan dan Penanggulangan Darurat Covid-19
ABSTRAK:
untuk menjaga dan melindungi keselamatan masyarakat Kabupaten Pulau Morotai dari penyebaran COVID-19 yang sudah pandemi secara global, perlu dilakukan tindakan Darurat Pencegahan dan Penanggulangan yang cepat, tepat dan terkoordinir serta dukungan dari seluruh stakeholeder di Kabupaten Pulau Morotai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan dan Penanggulangan Darurat Covid-19.
UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 60 tahun 2014; PP No. 17 tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan dan Penanggulangan Darurat Covid-19 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Ruang Lingkup d.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
8 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kepada Keluarga Miskin dan Terdampak Pandemi Covid-19 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan statusnya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebarannya sehingga telah dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing). Penyebaran virus tersebut juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Miskin dan terdampak pandemic (COVID-19), dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati
kepada sesama, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.39 Tahun 2012; Perpu No.1 Tahun 2020; PP No.21 Tahun 2020; Keppres No.9 Tahun 2020; Keppres No.11 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sasaran, Mekanisme Penyaluran dan Mekanisme Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Tunai
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
16 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 9 Tahun 2020
PEDOMAN PELAKSANAAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD. No. 2020/9, LL Kab Raja Ampat: 15 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memutus mata rantai penularan corona virus disease 2019 di Kabupaten Raja Ampat perlu dilakukan upaya berbagai aspek baik kesehatan, sosial, budaya maupun ekonomi secara cepat, tepat focus, terpadu dan sinergis antara pemerintah dan pemerintah daerah agar dapat meminimalisir resiko dan dampak corona virus disease 2019 demi keberlangsungan kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat. Untuk mewujudkan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat, perlu dilakukan upaya penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VII/2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES /328/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/ 382/2020; eputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini sebagai pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka percepatan penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Raja Ampat; dan Tujuan dibentuknya Peraturan bupati ini adalah meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19; Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Covid 19, setiap orang yang berdomisili dan/ a tau melakukan kegiatan di Ka bu paten Raja Ampat wajib melaksanakan AKB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2020
PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Kabupaten Gorontalo Utara
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/NO.418
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Kepetusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/279/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Provinsi Gorontalo Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan menindak lanjuti ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.4 Tahun 1984; UU No.38 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2018; PP penganti UU No.1 Tahun 2020; PP No.40 Tahun 1991; PP No.21 Tahun 2020; Keputusan Presiden No.7 Tahun 2020; Keputusan Presiden No.11 Tahun 2020; Permenkes No.949/Menkes/SK/VII/2004; Permenhub No.PM 18 Tahun 2020; Permenhub RI No.25 Tahun 2020; Permenkes No.9 Tahun 2020; Keputusan Kepala BNPB No.9.A Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala BNPB No.13.A Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07?Menkes/104/2020; Keputusan Menkes RI No.HK.01/07/Menkes/279/2020; SE Menag No.6 Tahun 2020; Maklumat Kepala Kepolisian RI No.MAK/2/III/2020; Perbub Gorontalo No.15 Tahun 2020; Keputusan Gubernur Gorontalo Np.139/31/IV/2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaksanaan PSBB, Kegiatan Tertentu yang Dilaksanakan, Hak dan Kewajiban Serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB, Sumber Daya Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, serta Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
Terdiri dari 31 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BELITUNG NOMOR 37 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian atau penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan serta pemanfaatan belanja tak terduga karena adanya pendanaan percepatan penanganan Corona Virus dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2019; Perda Kab. Belitung 10 Tahun 2019; Perbup Belitung No. 5 Tahun 2014; Perbup Belitung No. 35 Tahun 2015; Perbup Belitung No. 37 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Pasal 1, yaitu jumlah pendapatan dan belanja daerah. Selain itu juga mengubah Rincian Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional, Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 94);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 94);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
19. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367);
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384);
21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 [COVID-19) dan/atau menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377);
22. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
23. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 89);
24. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 93);
25. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 151);
26. Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 41);
27. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2020 Nomor 7);
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
PENYALURAN DANA DESA
PENGGUNAAN DANA DESA
PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan dalam upaya tertib administrasi dalam hal pemberian, penggunaan dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
Undang-Undang Nomor Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kriteria Belanja Tidak Terduga; Kriteria Belanja Tidak Terduga; Penganggaran Belanja Tidak Terduga; Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga; Pernyataan Tanggap Darurat; Pengajuan Dan Penyaluran Belanja Tidak Terduga; Pertanggungjawaban Dan Pelaporan; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat