Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 47 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Kolaborasi Lintas Sektor Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Sukabumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kolaborasi Lintas Sektor dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi. Peraturan Walikota ini berisi Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pedoman Kolaborasi Lintas Sektor, Pengendalian Dan Pengamanan, Monitoring Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kolaborasi Lintas Sektor Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Sukabumi
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
04 November 2020
Tanggal Pengundangan
04 November 2020
Tanggal Berlaku
04 November 2020
Sumber
BD.2020/47
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 311 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan