Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 47 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 28 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Corona Virus Disease 2019 di Rumah Sakit Kabupaten Tegal dengan Sumber Pembiayaann dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 11, angka 12, dan angka 13, perubahan Pasal 6, penambahan huruf h pada Pasal 8 ayat (1), perubahan ayat (2) Pasal 8.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 28 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Corona Virus Disease 2019 di Rumah Sakit Kabupaten Tegal dengan Sumber Pembiayaann dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
05 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2021
Tanggal Berlaku
05 Juli 2021
Sumber
BD.2021/NO.47
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 195 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tegal No. 66 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 28 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Corona Virus Disease 2019 di Rumah Sakit Kabupaten Tegal dengan Sumber Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan