Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 66 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 28 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Corona Virus Disease 2019 di Rumah Sakit Kabupaten Tegal dengan Sumber Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 11, angka 12, angka 13, angka 14 dan angka 15, penambahan angka 16 pada Pasal 1, penghapusan Pasal 4, perubahan Pasal 5.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 28 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Corona Virus Disease 2019 di Rumah Sakit Kabupaten Tegal dengan Sumber Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
29 September 2020
Tanggal Pengundangan
29 September 2020
Tanggal Berlaku
29 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.66
Subjek
KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 293 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tegal No. 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 28 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Corona Virus Disease 2019 di Rumah Sakit Kabupaten Tegal dengan Sumber Pembiayaann dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan