pedoman-psbb-corona
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Kecamatan dan Kelurahan /Desa Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( COV19) dengan jumlah kasus dan/ atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas pada segala aspek di Indonesia;
b. bahwa dalam upaya menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COV 19) yang semakin meluas, perlu menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Kecamatan dan Kelurahan/Desa di Kabupaten Purbalingga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Kecamatan Dan Kelurahan/Desa Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COV 19) Di Kabupaten Purbalingga.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur tentang pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemik:ian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
- 10 Halaman
|