Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 Nomor 02 Seri E)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2022/NO.2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (3) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah diatur dalam Peraturan Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang perlu ditingkatkan dan dikelola secara taat, tertib dan bertanggung jawab, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah masih perlu untuk disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan regulasi sehingga perlu diganti dengan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur mengenai objek dan subjek; penerimaan dan penyetoran; pertanggungjawaban; serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan LLPAD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 Nomor 02 Seri E)
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengetai tata cara pemungutan objek dari LLPAD yang sah.
8 hal. beserta lampiran 3 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2022
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaaran 2022
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2022/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan kegiatan
pada perangkat daerah di Kabupaten Banjarnegara,
maka Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 57
Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 57 Tahun
2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Dearah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2021 tentang; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 57 Tahun
2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 57 Tahun 2021
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin dengan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang efektif, efisien, bermanfaat, terpadu, amen dan berkesinambungan berupa penggunaan tanda tangan elektronik, maka dipandang perlu mengatur Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016;
Peraturan Bipati Tentang Penggunaa Tanda Tangan Elektronik, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik;
3. Pengelola Tanda Tangan Elektronik;
4. Pembiayaan; dan
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Pendidikan Ramah Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satuan Pendidikan Ramah Anak
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2014, PermenPerempuan dan PA No. 5 Tahun 2011, PermenPerempuan dan PA No. 12 Tahun 2011, PermenPerempuan dan PA No. 8 Tahun 2014, Permendikbud No. 82 Tahun 2015, PermenPerempuan dan PA No. 4 Tahun 2017, Perda No. 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan di daerah serta penyelenggara institusi pendidikan dalam mewujudkan dan mengembangkan SPRA.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah :
a. memberikan pemahaman kepada para stakeholder dan warga satuan pendidikan tentang pembentukan dan pengembangan SPRA,
b. sebagai acuan langkah-langkah pembentukan dan pengembangan SPRA, dan
c. sebagai acuan dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanan SPRA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
22 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2022
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG IZIN REKLAME
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2022/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Reklame
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Reklame
Dasar Hukum Peraturan Daerah adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Reklame
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Peraturan yang dicabut adalah Perda No. 7 Tahun 2002
3 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP No.43 Tahun 2014 Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2022
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.3 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.1 Tahun 2022; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.20 Tahun 2018
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini mengatur tentang Sumber Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Tata Cara Pengalokasian ; Penetapan Besaran Alokasi; Pengelolaan; Mekanisme Penyaluran dan Pencairan, Penggunaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten dan Tim Pendamping Tingkat Kecamatan; Pengawasan; Ketentuan Penutup; Lampiran Daftar Rincian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa TA 2022. Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi bagian Desa ditetapkan paling sedikit sebesar 10 % (sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan berdasarkan ketentuan: 60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa dan 40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Desa masing-masing
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2022
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi, prestasi, kinerja dan produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi diberikan tambahan penghasilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); 11. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan; 17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah; 20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 210); 21. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6); 22.Peraturan Gubernur Jambi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penetapan Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, dan Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Pemilihan dan pemberhentian kepala desa merupakan
bagian dari proses demokrasi lokal yang harus dijamin
pelaksanaan dan keberlangsungannya dalam rangka
mewujudkan partisipasi, dalam mewujudkan partisipasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Daerah. Berdasarkan kondisi masyarakat dan kondisi bencana
11011 alam Corona Virus Disease 2019 perlu dilakukan
penyesuaian terhadap pelaksanaan pemilihan dan
pemberhentian kepala desa di daerah. Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan
kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundangundangan lebih tinggi perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014, UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Pearturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015
Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan di seluruh
wilayah daerah. Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilaksanakan
bergelombang paling banyak 3 (tiga)kali dalam jangka
waktu 6 (enam) tahun. Pemilihan Kepala Desa bergelombang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan interval waktu
paling lama 2 (dua) tahun.Interval waktu paling lama 2 {dua) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan apabila pada
tahun tersebut terdapat agenda nasional, daerah
dan/ atau bencana alam dan/ atau bencana nonalam yang
tidak dapat ditunda, yang berpengaruh terhadap
pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak. Pemilihan Kepala Desa serentak untuk pertama kali dilaksanakan pada tahun 2016. Pemilihan Kepala Desa serentak untuk masa jabatan yang berakhir pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2027
dilaksanakan 3 (tiga) gelombang yaitu:
a. gelombang pertama tahun 2023;
b. gelombang kedua tahun 2025;
c. gelombang ketiga tahun 2027.
Bupati membentuk panitia pemilihan di kabupaten yang
ditetapkan dengan keputusan bupati.
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a. warga negara Repu blik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah
pertama atau Sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada
saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. dihapus;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai
menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara
jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai
pelaku kejahatan berulangulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
I. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali
masa jabatan;
m. izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Calon
yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
n. izin tertulis dari pimpinan/ atasan tempat yang
bersangkutan bekerja bagi anggota TNI/POLRI, pegawai
BUMN/BUMD, dan pegawai swasta;
o. izin tertulis dari Bupati bagi calon yang berasal dari
Kepala Desa;
p. izin tertulis dari Camat bagi calon yang berasal dari
perangkat desa.
q. mendapatkan dukungan paling sedikit lOo/o (sepuluh
perseratus) dari jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPS
yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (KTPe) yang tersebar dilebih dari Y2 (satu per
dua) jumlah Dusun di Desa tersebut; dan
r. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi
Pencalonan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2022.
-
Pembiayaan pemilihan kepala desa
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan
meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi
perpajakan, perlu melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan
penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status
Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di
Lingkungan Pemerintah Daerah, Tata Cara Pelaksanaan
Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap
Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah
diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan
Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
Bab III Pembinaan dan Pengawasan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat