konfirmasi status wajib pajak
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2022/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan
meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi
perpajakan, perlu melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan
penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status
Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di
Lingkungan Pemerintah Daerah, Tata Cara Pelaksanaan
Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap
Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah
diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan
Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2018;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
Bab III Pembinaan dan Pengawasan
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
- 4 hlm
|